JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Luar Negeri RI memastikan pelarungan ABK Indonesia yang meninggal di kapal dengan persetujuan keluarga. Meski demikian Kementerian Luar Negeri RI tetap meminta penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus yang menimpa ABK inisial nama A.R tersebut.
A.R adalah anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal pencari ikan asal Cina, Long Xin 629.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi pada Kamis 7 Mei 2020 menjelaskan pada 26 April 2020 A.R sakit dan dipindah ke kapal pencari ikan Tian Yu 8 sudah dalam kondisi kritis. Pada 31 Maret jenazah dilarung ke laut lepas.
“Pihak kapal sudah memberi tahu keluarga dan sudah mendapat persetujuan dari keluarga pada 30 Maret 2020. Keluarga sudah sepakat menerima kompensasi,” kata Retno.
A.R bukan korban meninggal pertama di kapal itu. Sebelumnya pada Desember 2019 ada dua ABK Indonesia lainnya di kapal ikan Long Xin 629 yang juga meninggal di atas laut atau saat kapal sedang berlayar di samudera pasifik. Keputusan pelarungan diambil oleh kapten kapal karena 2 ABK itu diduga menderita penyakit menular dan pelarungannya sudah disetujui awak kapal lainnya.
“Pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para ABK itu,” kata Retno.
Terkait kematian 2 ABK Indonesia pada Desember 2019 itu, KBRI Beijing sudah melayangkan nota diplomatik meminta klarifikasi soal kasus tersebut. Menjawab nota diplomatik itu, Kementerian Luar Negeri Cina mengatakan pelarungan dilakukan sesuai praktik pelarungan internasional standar ILO. Kementerian Luar Negeri RI sudah menghubungi keluarga 2 ABK Indonesia ini. Agen pengerah ABK itu sudah memberikan uang santunan.
Menlu Retno memastikan pihaknya akan tetap meminta bantuan Beijing agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut pada kapal-kapal yang terlibat dan kondisi perlakuan kerja. Jika terdapat pelanggaran, maka Kementerian Luar Negeri RI meminta Beijing agar melakukan penegakan hukum secara adil dan hak-hak ketenagakerjaan para ABK Indonesia dipenuhi.