Beranda Daerah Semarang Akhir Tragis Tukang Las Asal Gombong. Awalnya Coba, Ketagihan Pil Koplo, Lalu...

Akhir Tragis Tukang Las Asal Gombong. Awalnya Coba, Ketagihan Pil Koplo, Lalu Jadi Bandar dan Diciduk Polisi

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Buruh tukang las inisial Bah (21) warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong Kebumen, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan pil hexymer secara ilegal.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis, tersangka ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Sabtu 4 April di daerah Gombong.

“Dari penangkapan itu kita amankan barang bukti berupa 2 paket pil hexymer yang masing-masing paket berisi 10 butir,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto, Minggu (10/5/2020).

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh pil kuning itu dari seseorang di Kabupaten Banyumas. Tiap satu paket yang ia beli seharga Rp 25.000 selanjutnya dijual Ep 50.000.

Bisnis ilegal itu ditekuni karena tersangka sudah terlanjur kecanduan pil hexymer atau pil koplo itu.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Dari keuntungan penjualannya itu, bisa ia gunakan untuk membeli paket pil hexymer untuk digunakan secara pribadi.

Bahkan tersangka mengaku termasuk pecandu berat pil hexymer atau pil dewa itu. Sekali mengkonsumsi, tersangka bisa 10 butir bahkan lebih.

Menurutnya, tersangka harus mengkonsumsi pil hexymer setiap hari.

Diinformasikan, penggunaan melebihi dosis pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian.

Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah.

Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.

Sedangkan penyalahgunaan obat ini oleh sebagian remaja adalah trend keliru yang secara jangka panjang sangat merugikan kesehatan.

Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah. Edward