JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Awalnya Mondar-Mandir di Bengkel, Warga Sragen Kota Lalu Digerebek Warga Karena Mencuri 3 Potong Besi Tua di Bengkel Putra Las Gondang. Alasannya Ternyata Sudah Kebiasaan!

Tersangka pencuri besi tua dan barang bukti motor serta barang yang dicuri. Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Tersangka pencuri besi tua dan barang bukti motor serta barang yang dicuri. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pandemi corona membuat orang nekat melakukan apa saja. Seperti yang dilakukan Muhammad Najib (33) asal Dukuh Cantel Kulon RT 2/22, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen.

Pria itu tertangkap basah nekat mencuri tiga potong besi tua atau rosok dari sebuah bengkel las Putra Las di Dukuh Dawung RT 15, Plosorejo, Gondang, Sragen.

Nahas, aksinya tertangkap basah oleh pemilik bengkel, Suwarno (33) dan kemudian digerebek warga. Data yang dihimpun di lapangan, pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB.

Bermula ketika istri korban curiga dengan gerak-gerik pelaku yang berseliweran di bengkel miliknya.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Kemudian sejurus kemudian pelaku ketahuan memegang besi tua dibengkel miliknya. Lantas pelaku membawa dua potong besi tua dan garu bajak dari bengkel diangkat ke sepeda motor.

Karena ketakutan, istri korban kemudian memberitahu suaminya. Korban lantas mengadang pelaku dan kemudian mengamankannya.

Tidak berapa lama berselang, warga berdatangan dan ikut mengamankan tersangka. Karena tertangkap basah, tersangka pasrah bongkokan dan dibawa ke Polsek Gondang.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno mengatakan tersangka diamankan bersama dua potong besi bekas atau rosok dan sebuah besi garu pembajak sawah.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Kapolsek Gondang, Iptu Sudarmaji menguraikan tersangka diamankan bersama 3 potong besi bekas yang diambilnya dari bengkel korban.

Karena nilainya hanya Rp 350.000, maka kasus itu diproses dengan tindak pidana ringan (Tipiring) sehingga tersangka tidak ditahan. Saat ditanya kenapa nekat mencuri besi tua yang tak berharga, tersangka mengaku memang sudah biasa melakukan itu.

“Tersangka memang sering melakukan hal serupa dan mencuri barang-barang yang sebenarnya nggak bernilai ekonomis tinggi. Dulu waktu di Sragen Kota juga sering melakukan hal yang sama. Ini tetap kita proses dengan tipiring,” terangnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com