KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memutuskan memberikan keleluasaan untuk masyarakat yang hendak menunaikan Salat Idul Fitri 1441 H di rumah, masjid maupun di tanah lapang.
Namun yang hendak menunaikan Salat Idul Fitri di masjid dan tanah lapangan diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Seperti menaati aturan jaga jarak, menghindari bersalaman dan mengenakan masker.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan pembebasan Salat Ied itu diberikan dengan pertimbangan sederhana, yang mendasar persoalan covid-19 terkendali.
“Terkendalinya seperti apa, lokus sudah kita ketahui dan cukup lama posisi stagnan mengalami pelambatan dan menurun. Kan tidak ada yang baru (kasus corona), semua ada di rumah sakit dan tinggal menuggu hasil swab,” paparnya, Selasa (19/5/2020).
Bupati menguraikan masyarakat juga bisa menunaikan Salat Idul Fitri di rumah. Pihaknya juga memberikan pilihan bagi mereka yang hendak menunaikan salat di masjid, mushola atau tanah lapang.
Meski demikian, ia menekankan agar masyarakat tetap memperhatikan protokol covid-19.
“Pakai masker, jarak diatur, khutbah dipersingkat dan tidak perlu bersalaman,” terangnya.
Selain itu, Bupati Juliyatmono meminta kepada masyarakat supaya tidak silaturahmi terlebih dahulu seusai Salat Idul Fitri. Mengingat aktivitas pemerintahan juga kembali normal selang dua hari setelah lebaran.
Terkait pengawasan penerapan protokol covid-19 saat Salat Idul Fitri, menurut Yuli sapaannya, masyarakat sudah tertib dan bisa mengatur sendiri.
“Masyarakat kita pintar. Sepanjang mereka tetap pakai masker, bawa sajadah sendiri, shof diatur dan tidak bersentuhan. Saya rasa aman-aman saja,” ujarnya.
Yuli mengungkapkan, Petugas Satpol PP akan disiagakan saat pelaksanaan Salat Idul Fitri di Alun-Alun Karanganyar. Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Karanganyar itu juga akan menjadi khotib Salat Idul Fitri.
“Saya kerahkan Satpol PP untuk mengingatkan yang tidak pakai masker. Yang tidak pakai masker, saya kasih masker,” jelas Yuli.
Sementara itu, pemerintah tidak menggelar tradisi lebaran seperti open house maupun kegiatan halal bi halal dan pertemuan sejenisnya.
“Semua diminta mematuhi protokol kesehatan. Silaturahmi bisa melalui teknologi, melalui aplikasi pesan singkat serta medsos lainnya,” pungkasnya. Wardoyo