NIAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga lantaran sering dimaki-maki, seorang mertua di Nias Selatan tega menghabisi nyawa menantunya sendiri, Febirius Laia alias Ina Adam (27).
Namun, usai menghabisi menantunya, pelaku menenggak racun rumput hingga menemui ajalnya.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pelaku, Peramah Telaumbanua alias Ama Faladi (60), Jumat (15/5/2020) sekitar pukul 16.00 WIB .
Kuat dugaan, pembunuhan dipicu si mertua kerap dimaki hingga menyimpan dendam.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Edi Sukamto menyebutkan kronologi kejadian terjadi saat korban dan pelaku berada dalam satu rumah di rumah .
“Korban sering memaki tersangka, sehingga tersangka memiliki dendam kepada korban,” jelasnya kepada Tribun, Sabtu (16/5/2020).
Saat korban sedang memarut kelapa di dapur, tersangka mempersiapkan pisau.
Menggunakan tangan kanan, pelaku langsung menusuk bagian dada korban dan mengenai lengan kiri korban.
Kemudian korban berlari ke kamar mandi lalu meminta pertolongan ke tetangga dengan berjalan dari belakang menuju rumah tetangga bernama Samiati Laia.
“Namun tetangga sedang berada di kamar mandi dan tidak mengetahui korban masuk ke rumahnya dari pintu belakang,” jelasnya.
Lalu, setelah Samiati keluar dari kamar mandi dan langsung menyelamatkan korban dan berteriak meminta tolong.
Saksi Epovrans Harianto Bago datang dan menolong korban akan tetapi korban meninggal dunia di tempat.
Saksi langsung membawanya ke klinik Victori di Kecamatan Teluk Dalam.
Kasatreskrim Edi menerangkan setelah kejadian tersebut tersangka langsung mengunci rumahnya dan mengurung diri di dalam rumahnya.
“Tersangka lalu meminum racun rumput merk roundap 200 mm, kemudian sekira pukul 19.30 WIB, 20 personel Polres Nias Selatan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Nias Selatan dan saya langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku,” tuturnya.
Personel langsung membawa pelaku ke Puskesmas UPTD Teluk Dalam dan pada pukul 20.40 WIB tersangka dinyatakan meninggal dikarenakan keracunan racun rumput tersebut.
Edi menyebutkan pelaku Peramah merupakan seorang petani atau pekebun.
“Kita telah amankan barang bukti satu bilah pisau (pisau sirih). Satu botol racun rumput merk Roundap ukuran 200 mm. Dan memeriksa ketiga saksi,” pungkasnya.