SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masuknya sejumlah istri dan kerabat perangkat desa di beberapa kecamatan sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) Kemensos, membuat Pemkab Sragen terperangah.
Tak ingin memicu masalah, Pemkab menegaskan mereka yang notabene perangkat desa dan sudah mampu, harus dicoret dari daftar BST.
Para Kades dan perangkat desa juga diminta tegas berani mencoret mereka yang nyata-nyata sudah mampu tapi masih terdaftar di BST.
“Saya minta para Kades dan perangkat desa sekarang berani jujur. Kalau memang ada penerima BST yang sudah mampu dan layak untuk dinonaktifkan atau dicorek, ya harus dicorek,” paparnya kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).
Seruan itu dilontarkan Sekda menyusul temuan adanya istri perangkat desa yang masuk daftar BST. Di antaranya di Desa Kalikobok Tanon, Desa Wonorejo Kalijambe, dan Jirapan Masaran.
Tatag memastikan laporan yang diterimanya, para istri dan kerabat perangkat itu memang sudah dicoret dan ada yang legawa mundur.
Ia hanya menyayangkan jika ada yang sudah mampu secara ekonomi, tapi masih ngotot menerima BST dan menolak dicoret.
“Perangkat desa sampai memasukan istri atau kerabatnya dalam satu KK dan menerima BST, nggak elok lah. Saya berharap mereka malu lah sama orang- orang yang ada di Kandangsapi Jenar dan di Bedoro, yang hanya jualan cilok dan pesel saja berani mengundurkan diri menerima BST karena ingin mandiri,” terangnya.
Ia juga meminta kesadaran semua elemen untuk memiliki budaya malu. Jika sekiranya sudah mampu tapi masih terdaftar, sebaiknya mundur agar bisa diberikan pada warga yang kurang mampu.
“Ayo, kita harus punya kesadaran bersama punya kebangsaan bersama. Daripada nanti diverikasi oleh dinas sosial dicorek, ya jangan teriak-teriak. Kami akan tegas, begitu ada laporan sudah mampu tapi masih dapat, akan kita coret,” tegasnya.
Tatag menambahkan sejauh ini masih dilakukan verifikasi terhadap beberapa laporan salah sasaran yang masuk ke dinas sosial. Namun soal kerabat perangkat desa, sebagian sudah dilaporkan dan dicoret.
Kepada masyarakat, ia juga meminta untuk ikut mengawasi. Jika ada yang sudah layak tapi menerima BST, segera diminta melapor ke Dinas Sosial atau Bupati.
“Silakan masyarakat bisa lapor ke Dinas Sosial atau bupati. Tapi harus dengan data pendukung dan benar-benar yang dilaporkan itu mampu. Pasti akan kita corek,” tandasnya. Wardoyo