Beranda Umum Nasional ICW: Pelimpahan Kasus OTT Rektor UNJ ke Polisi Janggal!

ICW: Pelimpahan Kasus OTT Rektor UNJ ke Polisi Janggal!

Rektor Universitas Negeri Jakarta, Dr. Komarudin / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pelimpahan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke kepolisian, dinilai janggal.

Penilaian itu disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

โ€œDalam pernyataan yang dibuat oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto dengan sangat mudah ditemukan kejanggalan,โ€ kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Jumat (22/5/2020).

Menurut Kurnia, dari awal KPK menyatakan bahwa Rektor UNJ diduga memiliki inisiatif mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 55 juta dari Dekan dan lembaga di UNJ untuk diberikan kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, KPK akhirnya melimpahkan penanganan kasus itu ke kepolisian dengan alasan tidak menemukan unsur penyelenggara negara.

Menurut Kurnia, alasan KPK itu keliru. Sebab, Pasal 2 angka 7 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara menyebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri masuk kategori penyelenggara negara.

Baca Juga :  PAN Ogah  Usung Gibran di 2029, PDIP: Mungkin Punya Kader yang Layak Dampingi Prabowo

Karena itu, dia berujar KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara Rektor UNJ.

Kurnia melanjutkan, Rektor UNJ bahkan diduga melakukan dua tindak pidana sekaligus. Pertama, ialah pemerasan atau pungutan liar.

KPK dapat menjerat dugaan tindakan itu dengan Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. โ€œKasus dengan model pemerasan seperti ini bukan kali pertama ditangani oleh KPK,โ€ ujar dia.

Menurut Kurnia, KPK juga dapat menjerat Rektor UNJ Komarudin dengan Pasal 5 Ayat (1) UU Tipikor tentang tindakan penyuapan.

Terlebih, apabila KPK dapat membongkar alasan di balik dugaan tindakan pemberian THR dari Komarudin kepada pejabat di Kemendikbud.

โ€œAtas dasar argumentasi itu, lalu apa yang mendasari KPK memilih untuk tidak menangani perkara tersebut?โ€ kata Kurnia.

Baca Juga :  Satu Setengah Bulan Usai Penggeledahan, KPK Belum Juga Periksa RK, Ada Apa?

Ia mengatakan, angka suap yang relatif kecil tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menangani kasus ini.

Di era kepemimpinan sebelumnya, kata dia, KPK kerap kali membongkar kasus kejahatan besar yang mulanya terkesan kecil.

www.tempo.co