Beranda Daerah Semarang Ini Bukti Napi Asimilasi Berulah Lagi. Dua Bandit Kambuh Lagi Curi Motor,...

Ini Bukti Napi Asimilasi Berulah Lagi. Dua Bandit Kambuh Lagi Curi Motor, Yang Satu Resedivis Pencurian, Satunya Setubuhi Anak di Bawah Umur

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor milik Sadani (50) warga Desa Bercong kecamatan Buluspesantren Kebumen yang terjadi pada hari Senin (11/5/2020).

Ironisnya, dua tersangkanya baru bebas dari penjara berkat program asimilasi dampak covid-19. Satu tersangka resedivis pencurian, satunya lagi resedivis persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus pencurian kendaraan sepeda motor jenis Mio itu terungkap dari penangkapan dua tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian toko kelontong milik warga desa Argopeni, Kecamatan Kebumen, Kebumen pada hari Sabtu (16/5/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Dua tersangka masing-masing inisial PN (26) warga desa Blengor Kulon kecamatan Ambal Kebumen dan AG (27) warga desa Banjurpasar kecamatan Buluspesantren Kebumen.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, dua tersangka yang melakukan pencurian, kuat dugaan adalah para tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor di Buluspesantren.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Ini adalah hasil pengembangan dari dua tersangka pencurian toko kelontong. Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian, adalah milik korban,” jelas AKBP Rudy saat press rilis, Kamis (21/5/2020).

Kepada penyidik, para tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang digunakan untuk mencuri merupakan hasil aksi kejahatan.

Informasi yang berhasil diperoleh, dua tersangka adalah mantan Narapidana Rutan Kebumen yang baru bebas beberapa bulan sebelum akhirnya tertangkap kembali karena kasus pencurian ini.

Tersangka inisial AG sebelumnya tersandung kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019. Selanjutnya tersangka PN sebelumnya tersandung kasus persetubuhan di bawah umur.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Edward