JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus ABK Long Xing, Polri Temukan Bukti Perdagangan Orang

Ilustrasi kapal / pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polri berhasil menemukan tiga alat bukti yang menunjukkan adanya praktik perdagangan orang dan eksploitasi di Kapal Cina Long Xing 629.

Hal itu diungkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri yang telah menggelar kasus perbudakan dan eksploitasi terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Cina Long Xing 629.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menuturkan, dari hasil gelar perkara, pihaknya menemukan tiga alat bukti terjadinya peristiwa pidana tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga :  Ini Mekanisme Pengamanan Super Ketat di MK untuk Jamin Rapat Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

“Penyidik akan melaksanakan proses penyidikan untuk menemukan siapa tersangka yang melakukan perdagangan orang,” ujar Ferdy saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar John W Hutagalung menuturkan, Satuan Tugas TPPO akan melanjutkan pemeriksaan terhadap 10 ABK.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“Kami akan berkoordinasi dengan jaksa mengenai penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata John.

Untuk kasus perdagangan orang ini, Kepolisian RI sebelumnya telah memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah.

Kemudian juga memeriksa Direktur Operasional PT Alfira Perdana Jaya, sebagai agen penyalur ABK, serta 14 ABK yang telah pulang ke Indonesia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com