JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Seorang pemimpin redaksi media di Myanmar divonis 2 tahun penjara hanya karena keliru memberitakan jumlah kematian virus corona (Covid-19).
Pemimpin redaksi yang bernama Zaw Ye Htet itu ditangkap pada 13 Mei, pada hari yang sama kantor berita daringnya, Dae Pyaw, menerbitkan artikel yang dituduh pemerintah keliru melaporkan ada kematian akibat Covid-19 di negara bagian Karen timur.
Menurut laporan Bangkok Post, 22 Mei 2020, pada 20 Mei atau hanya satu minggu kemudian Zaw menghadapi persidangan.
“Dia dijatuhi hukuman 505 (b) bagian dua tahun penjara oleh pengadilan di negara bagian Karen,” kata pengacaranya, Myint Thuzar Maw mengatakan, Jumat.
Pasal 505 (b) yang terkenal kejam adalah pasal karet yang sering dilontarkan kepada jurnalis dan aktivis karena membuat pernyataan apa pun yang menyebabkan ketakutan atau kekhawatiran.
“Kami akan mengajukan banding atas keputusan yang tidak adil ini,” kata istri Zaw Ye Htet, Phyu Phyu Win.
Tidak jelas mengapa persidangan pemimpin redaksi itu berlangsung begitu cepat.
Dikutip dari Rappler, Wakil direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson menyebut tindakan itu sebagai pemicu bencana dan memperingatkan agar orang tidak menyangkal informasi yang mereka butuhkan.
Di bawah hukum internasional, pembatasan kebebasan berbicara harus dijabarkan dengan cermat, kata Phil Robertson.
Negara bagian Karen berbatasan dengan Thailand dan telah melihat lebih dari 16.000 pekerja migran Myanmar yang kembali awal April setelah pandemi menyebabkan hilangnya pekerjaan besar di Thailand dan perbatasan mulai ditutup.
Negara bagian Karen sejauh ini hanya melaporkan dua kasus virus corona dan tidak ada kematian.
Sementara secara kesuluruhan, Myanmar melaporkan hanya 199 kasus virus corona yang dikonfirmasi dan enam kematian, meskipun angka tes massal rendah yang membuat para ahli takut angka sebenarnya jauh lebih tinggi.
Juru bicara Kementerian Kesehatan Myanmar mengatakan pada Selasa bahwa telah menemukan delapan kasus virus corona di antara sejumlah orang yang kembali dari Malaysia, di mana pihak berwenang baru-baru ini menahan para migran tidak berdokumen.
Para pejabat Myanmar mengatakan, kasus-kasus baru itu terdeteksi di lima tempat berbeda di antara 120 orang yang terbang pulang dari Malaysia bulan ini.
“Semua dari mereka berada di karantina,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan Than Naing Soe kepada Reuters, merujuk pada 120 orang.
Pemerintah Myanmar telah memperingatkan orang akan dituntut karena menyebarkan informasi yang salah tentang pandemi, tetapi ini adalah kasus pertama yang diketahui.
Myanmar juga sedang menyusun undang-undang baru tentang pengendalian penyakit menular yang akan membuat lebih mudah untuk mengkriminalkan wartawan yang dianggap menyebabkan kepanikan publik.
Beranda Umum Internasional Keliru Beritakan Korban Covid-19, Seorang Pemimpin Redaksi Dihukum 2 Tahun Penjara