Beranda Umum Nasional Kemenhub Buka Transportasi Umum di Tengah Pandemi, YLKI: Blunder

Kemenhub Buka Transportasi Umum di Tengah Pandemi, YLKI: Blunder

Penumpang memasuki bus antarkota antarprovinsi (AKAP) setelah pemberitahuan larangan mudik di terminal Kampung Rambutan, Jakarta, 22 April 2020. /Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Kebijakan Kementerian Perhuhungan yang membuka kembali transportasi umum jarak jauh di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mendapat krotikan keras dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Meskipun hanya dibuka untuk penumpang dengan kepentingan tertentu, kebijakan itu dianggap bertentangan dengan aturan larangan mudik untuk menekan persebaran virus Corona atau Covid-19.

“Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontraproduktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi, apa pun cara dan alasannya,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

Tulus memandang, dengan kebijakan anyar itu, pemerintah tampak tidak konsisten dengan upaya pengendalian wabah virus Corona.

Musababnya, pemberian izin untuk bepergian kepada kelompok masyarakat tertentu dengan alasan non-mudik ini berpotensi disalahgunakan.

Baca Juga :  Kinerja Dinilai Minim, Meutya Hafid Dikabarkan Bakal Digantikan Angga, Orang Dekat Prabowo

Pengawasannya pun, kata Tulus, sulit dilakukan di lapangan. Di samping itu, ia memandang aturan Kementerian Perhubungan tidak sejalan dengan upaya pemerintah menekan kurva penyebaran virus Corona pada Mei 2020.

“Jangan sampai kurva dipaksa turun dengan berbagai cara, padahal di lapangan kasusnya masih bertambah,” tuturnya.

Sementara itu, bila ditilik dari sisi ekonomi, Tulus mengatakan aturan pembukaan angkutan non-mudik dinilai sembrono.

Pasalnya, pemerintah hanya mempertimbangkan ekonomi jangka pendek. Padahal, kata dia, kebijakan ini justru menimbulkan dampak negatif pada ekonomi jangka panjang.

Tulus melanjutkan, YLKI saat ini menolak upaya merelaksasi mobilisasi masyarakat.

“Kalau begitu, sekalian saja dicabut aturan larangan mudik,” ucapnya.

Sejalan dengan itu, Tulus meminta pemerintah daerah memaksimalkan pengawasan di lapangan. Dia juga meminta daerah mengabaikan relaksasi pergerakan masyarakat yang diatur pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Korban Pesawat ATR, Menteri KKP Jatuh Pingsan

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.