Beranda Umum Nasional Moda Tansportasi Dibuka Lagi, Pratikno: Mudik Tetap Dilarang

Moda Tansportasi Dibuka Lagi, Pratikno: Mudik Tetap Dilarang

Pratikno / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Meskipun moda transportasi komersial telah dibuka kembali untuk angkutan penumpang, mulai Kamis (7/5/2020), namun penumpang yang berniat mudik tetap dilarang.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ia menegaskan bahwa perjalanan mudik tetap dilarang selama masa wabah virus Corona atau Covid-19, meski moda transportasi sudah dibuka kembali.

Larangan itu sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 adalah penjelasan teknis dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Beleid itu memberikan pengecualian pembatasan perjalanan.

“Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang,” ujar Pratikno dalam keterangan tertulis, Rabu ( 6/5/2020) malam.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas tersebut, keperluan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan antara lain adalah orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan tertentu.

Misalnya, mereka yang memberi pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Baca Juga :  Meski Dipotong 35,72 Persen, ATR/BPN Eksis dengan Pinjaman Bank Dunia

Keperluan lain yang dikecualikan adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Di samping juga perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Hal lain yang menjadi pengecualian adalah repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyatakan bahwa seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang, baik darat, laut, maupun udara akan kembali beroperasi mulai besok, 7 Mei 2020.

Namun ia menegaskan, perjalanan atau angkutan mudik dengan moda transportasi apapun tetap dilarang. “Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok, namun untuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik.

Pemerintah tetap melarang mudik,” ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu, 6 Mei 2020.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pelonggaran kebijakan pengoperasian moda transportasi ini telah mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional. 

Baca Juga :  BKPM Klaim Investor dari Singapura Akan Segera Masuk IKN

Namun, ia menyebut penumpang yang nantinya akan melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi ataupun menggunakan layanan angkutan umum harus melampirkan syarat-syarat tertentu.

“Seperti harus ada surat jalan dari kantornya masing-masing,” tutur Basuki. 

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan menyetop seluruh angkutan penumpang komersial mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Larangan ini bersamaan dengan larangan mudik yang berlaku di daerah PSBB dan zona merah untuk mencegah kemungkinan penularan virus Corona.  

www.tempo.co