MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim opsnal satreskrim Polres Magelang Polda Jateng kurang dari 12 jam berhasil menangkap 4 (empat) pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Pemuda Barat Muntilan Kamis, (7/5/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Magelang Melalui Kasat Reskrim AKP Hadi Handoyo menerangkan dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Magelang petugas berhasil menangkap 4 pelaku penganiayaan tersebut.
Sedangkan dua orang dinyatakan DPO, terangnya melaui rilis yang diterima redaksi, Jumat (8/5/2020).
Empat (4) pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan diantaranya beinisial IN als BOIM ( 24 ), Desa Losari, Kecamatan Pakis, Magelang, AM als Kentung (29 ) Paten gunung, Rt.01, Rw.11, Rejowinangun Selatan, Kec. Magelang Selatan, Magelang.
Kemudian MFNC Als JARWO (24) Malangan, Rt.04, Rw.11, Kel. Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Magelang dan YYK (27) warga Kampung Paten Gunung Rt 01 Rw 10 Kel Rejowinangun Selatan Kecamatan Magelang Selatan,Magelang.
Sedangkan dua DPO masing masing berinisial AG dan IM.
“Keempat pelaku tersebut ditangkap kurang dari 12 jam tepatnya Kamis, 07 Mei 2020 sekira pukul 10.00 Wib, di rumahnya masing masing. Dua pelaku IN dan AM terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat penangkapan,” imbuhnya.
Dalam penganiayaan tersebut mengakibatkan tiga korban Aldi Renaldy (19), Rexy Frans Magnis (24) dan Muhamad Andri Kurniawan (20) ketiganya warga Gunungpring Muntilan Magelang, mengalami luka-luka bagian kepala.
Mereka dirawat di RSU Muntilan setelah mendapat tusukan di bagian perut.
“Dua korban Aldi Renady dan Rexy Frans Magnis terpaksa dirawat di RSU Muntilan kondisi kritis. Sedangkan Muhamad Andri Kurniawan luka kena tusukan bagian perut menjalani rawat jalan” lanjutnya.
Sedangkan kronologis kejadian sewaktu korban bersama 5 temannya berkendara melintas di jalan Pemuda menuju Bambu runcing guna mencari makan.
Mereka diteriaki sambil mengacung ngacungkan sajam oleh kelompok pelaku sebanyak 10 orang yang sedang tongkrong dipinggir jalan.
Mendengar teriakan tersebut korban dan teman- temannya balik arah mendatangi kelompok pelaku.
Sesampai di lokasi korban langsung diseret dan dianiaya menggunakan senjata tajam mengakibatkan korban luka-luka.
Bersamaan penangkapan ini petugas juga telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya . 1( satu) buah pisau jenis sangkur, 1 ( satu ) buah pedang, 1 ( satu ) buah Pralon isi cor beton, 1 ( satu ) buah balok kayu, 1 ( satu ) unit spm merek Yamaha Jupiter Z warna hitam nopol: D-3595-IJ. 1 ( satu ) unit spm merek Yamaha Mio M3 warna hitam nopol: AA-6443-HG. Dan 1 ( satu ) buah helm warna hitam.
Karena perbuatanya keempat tersangka kini ditahan di rutan Polsek Muntilan dengan di jerat dengan pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Edward