Beranda Umum Nasional Pemerintah Siap Tambah Anggaran Subsidi BPJS Kesehatan

Pemerintah Siap Tambah Anggaran Subsidi BPJS Kesehatan

Presiden Jokowi memeriksa kartu BPJS Kesehatan milik pasien saat melakukan inspeksi mendadak (sidak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, Banten, Jumat (6/12/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seiring dengan rencana kenaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bakal menambah anggaran bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu dikatakan oleh Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Dia mengatakan, tambahan anggaran tersebut menjadi bagian dari stimulus fiskal tahap ketiga dari pemerintah.

Tambahan anggaran itu diperlukan karena berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat bantuan subsidi iuran bagi peserta mandiri kelas III, yakni untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

“Ada tambahan anggaran dari pemerintah ke BPJS Kesehatan sebagai bagian dari stimulus fiskal tahap 3, bentuknya bantuan pemerintah. Untuk detil akunnya sedang kami siapkan Peraturan Menteri Keuangannya,” ujar Kunta kepada Bisnis, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga :  Pramono-Rano Berhasil Unggul di Seluruh Wilayah Jakarta pada Pilkada 2024

Perpres yang baru saja diteken Presiden Jokowi itu mengatur iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42.000.

Namun, pada Juli 2020 peserta cukup membayar Rp 25.500 karena mendapatkan bantuan iuran Rp 16.500. Lalu, mulai Januari 2021 peserta membayar Rp 35.000 dan bantuannya menjadi sebesar Rp 7.000.

Besaran subsidi iuran BPJS Kesehatan tersebut belum dapat ditetapkan karena bergantung kepada jumlah peserta mandiri kelas III yang aktif. Artinya, bantuan iuran yang diberikan pemerintah bisa berubah setiap bulannya.

Menurut Kunta, terbitnya Perpres tersebut membuat pemerintah akan menanggung iuran dari tiga segmen, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) Negara, dan bantuan iuran untuk peserta mandiri kelas III.

“Perpres 64/2020 sebenarnya tidak hanya mengatur mengenai iuran BPJS Kesehatan, tetapi juga ekosistem program JKN. Pengaturannya meliputi iuran peserta, pembagian peran pemerintah pusat dan daerah, serta amanat untuk mengatur kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar,” ujar dia.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Menurun, Ini Analisis Komisi II DPR

www.tempo.co