Beranda Umum Nasional Pengusaha Diwajibkan Bayar THR H-7 Lebaran

Pengusaha Diwajibkan Bayar THR H-7 Lebaran

Ida Fauziah / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di luar wabah virus Corona yang tengah melanda, para pengusaha diingatkan lagi untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sebagaimana dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi kementerian, kemnaker.go.id, Senin (11/5/2020).

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida.

THR Keagamaan, kata Ida, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Permenaker itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,” kata Ida.

Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Konsekuensi Penggunaan AI dalam Proses Pembelajaran, Ini Warning dari Wakil Menteri Stella Christie

Melalui surat tersebut, para gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan,” ujar ida.

Sebelumnya, agar pelaksanaan pemberian THR  keagamaan tahun 2020 efektif, Ida mengharapkan gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Gubernur juga diminta menyampaikan surat edaran Menaker itu kepada  Bupati, Walikota serra pemangku kepentingan lainnya.

Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Ida menyatakan Kemenaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja.

Baca Juga :  Berhasil Menangkan Pilkada Jakarta Satu Putaran, Sejumlah Tokoh Ucapkan Selamat untuk Pramono Anung

Surat Edaran THR itu pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan.

www.tempo.co