Beranda KOLOM PRANK

PRANK

Pujiyono Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
Pujiyono
Guru Besar Ilmu Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta

Kemunculan youtuber Ferdian Paleka dengan aksi bagi sembako yang berisi sampah, memunculkan kegeraman banyak pihak. Ketika Ferdian cs tertangkap oleh aparat Polresta Bandung, banyak warga yang merasa puas, โ€œbiar merasakan lebaran di penjara!โ€ begitu kira-kira ungkapan kegeraman para warga/netijen dari berbagai komentar atas tertangkapnya Ferdian cs. Komentar para netizen begitu pedas bahkan ada yang lebih sadis.

Kegeraman tak berhenti di situ, warga yang berada di penjara pun ikut-ikutan meluapkan kegeramannya dengan melakukan perundungan/bullying, bahkan ada kabar Ferdian dimasukkan ke tong sampah penjara. Ya mereka kesal melihat aksi demi konten youtube mereka melakukan candaan yang merendahkan. Tak hanya hukuman sosial, Ferdian Paleka cs juga harus bersiap dengan ancaman penjara hingga 6 tahun karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, bahkan berdasar Pasal 36 hukuman bisa sampai 12 Tahun.

Selain itu ketiganya juga melanggar ketentuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), di mana Kota Bandung ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan stutus PSBB dalam rangka penanganan pandemik Covid 19.

Demi konten chanel youtube Ferdian Paleka rela untuk mengelabui orang-orang yang berharap sangat mendapatkan bantuan. Terlepas bahwa yang menerima adalah transpuan, namun golongan mereka yang bekerja di jalanan itu karena dihadapkan pada pilihan ekonomi yang sangat terbatas, sehingga ketika ada tawaran bantuan dari siapapun yang bernilai ekonomi (termasuk kardus berisi sembako), maka itu sangat bernilai.

Betapa hancurnya perasaan para penerima ketika membuka kardus yang dibayangkan berisi sembako yang dapat ia konsumsi, namun yang didapatkan adalah sampah. Namun ketika itu Ferdian tampak sangat puas, karena bisa mengelabui, bahkan ada prank lanjutan minta maaf, tapi bohong. Itulah budaya yang sedang ngepop dan ngetrend di kalangan anak muda: prank!

Prank adalah practical jokes, candaan yang ada aksinya. Bukan sekedar hanya kata-kata tapi ada aktivitas yang dilakukan. Misalnya prank memberi air minum tetapi berisi keringat, atau teh dikasih garam. Tentu istilah ini tidak lepas dari budaya April Mop yang populer di Barat. Banyak versi yang menjelaskan kapan April Mop terjadi, salah satu versinya dalam National Post, yang menyebutkan prank lahir di ujung abad ke-14.

Cerita terkait terdapat dalam buku berjudul The Canterbury Tales yang ditulis oleh Geoffrey Chaucer pada abad ke-14, dalam wikipedia disebut bahwa cerita ini memuat rujukan atas fakta aneh pertama yang muncul saat 1 April, yaitu dalam bab Nunโ€™s Priestโ€™s Tale, Chaucer menyebutkan bulan Maret memiliki 32 hari, padahal yang benar adalah 31 hari, setelah tanggal 31 Maret adalah tanggal 1 April. โ€œSyn March bigan thritty dayes and twoโ€ Isi bagian tersebut sendiri penuh dengan penipuan dan kebohongan, misalnya rubah membohongi ayam jantan, lalu dibohongi balik. Tampak bahwa Chaucer memang menyengaja memberi petunjuk bahwa hari itu adalah April Mop.

Jadi kalau dapat disederhanakan, prank itu bukan hanya bercanda, tetapi juga pengelabuan. Sudah bercanda, ditambah mengelabuhi. Kelucuan akan hadir ketika antara pelaku dan korban kemudian sama-sama menyadari bahwa ini adalah bagian dari candaan. Tetapi akan menjadi ironi bahkan tragedi apabila pelaku menganggapnya sebagai candaan, tetapi tidak demikian dengan korban. Prank Ferdian Paleka adalah ironic prank.

Dalam masa pandemi ini pelaku ironic prank bukan hanya Ferdian, Anisa Rahma (20) diamankan polisi setelah nge-prank kejang-kejang terkena virus Corona. Anisa melakukan aksinya itu di sebuah rumah sakit di Bone, Sulawesi Selatan. Padahal prank ini menjurus ke penipuan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun berdasarkan Pasal 378 KUHP.

Pada sisi relasi sosial, seolah kemudian memang kita dipaksa oleh budaya ngepop untuk menerima bahwa prank itu adalah candaan murni, yang tentu hanya kelucuan yang ada, bukan ironi apalagi tragedi. Saya coba menelusur ke portal ilmiah di google cendikia, ternyata kata prank banyak juga digunakan. Banyak judul artikel ilmiah yang menggunakan kata โ€œprankโ€. Konteksnya adalah ketika melihat kebijakan negara sebuah ironic policy dan atau kebijakan yang berubah-ubah, maka kata prank kemudian digunakan.

Nah, lalu apakah kebijakan melarang mudik tetapi membolehkan moda transportasi umum beroperasi, juga termasuk prank ? Pelatihan kerja daring berbiaya jutaan, tapi isinya pelatihan mancing, apakah juga prank? Wallahu alam.(*)