JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Para pejabat negara dilarang menyelenggarakan open house Hari Raya Idul Fitri. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman.
“Bahwa untuk mematuhi peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka tidak ada penyelenggaraan open house Hari Raya Idul Fitri 1441 H di Istana Presiden dan di Istana Wakil Presiden,” kata Fadjroel lewat pesan singkat, Jumat (22/5/2020).
Ia juga mengatakan tidak boleh ada penyelenggaraan open house di kantor Kementerian dan Lembaga.
“Termasuk juga di rumah para Menteri dan Kepala Lembaga di manapun selama berlakunya PSBB,” kata Fadjroel.