Beranda Umum Nasional Sampai H+7 Lebaran, Petugas Putar Balik 3.400 Kendaraan yang Akan Keluar Jateng

Sampai H+7 Lebaran, Petugas Putar Balik 3.400 Kendaraan yang Akan Keluar Jateng

Polisi menghentikan kendaraan luar kota yang baru keluar gerbang tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 Mei 2020. Polisi berjaga untuk menghalau pemudik pada H-4 Lebaran di tengah larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona / tempo.co
Polisi menghentikan kendaraan luar kota yang baru keluar gerbang tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 20 Mei 2020. Polisi berjaga untuk menghalau pemudik pada H-4 Lebaran di tengah larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Sampai dengan H+7 Lebaran, petugas telah memutar balik sedikitnya 3.400 kendaraan dengan pelat nomor luar provinsi yang akan meninggalkan wilayah Jawa Tengah.

“Hingga H+7 ini ada 3.400 kendaraan yang melintas di 13 pintu masuk Jawa Tengah yang diputar balik,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Sabtu (30/5/2020).

Dijelaskan Kapolda,  kendaraan dengan tanda nomor kendaraan dari luar Jawa Tengah dengan tujuan berbagai wilayah di luar provinsi itu yang diperintahkan putar balik semakin menurun.

Hal itu disebabkan karena semakin tingginya kesadaran masyarakat akan larangan mudik saat pandemi Covid-19 ini.

Adapun pada masa sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, petugas telah memutar balik 5.400 kendaraan yang diduga akan mudik ke Jawa Tengah.

Dalam pengecekan di gerbang Tol Kalikangkung, Kapolda menyempatkan diri mengecek pemeriksaan suhu tubuh penumpang mobil yang diizinkan melintas oleh petugas gabungan.

Baca Juga :  Ini Positif Negatifnya Indonesia Gabung dengan BRICS

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020. Dari sebelumnya, larangan mudik dan arus balik berlaku hingga 31 Mei 2020.

“Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu ( 30/5/2020).

Keputusan perpanjangan masa berlaku tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya, Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Baca Juga :  Tolak Berikan Pengawalan Hingga Berujung Tewasnya Bos Rental, Kapolsek Cinangka dan 2 Stafnya Dimutasi

Terbitnya Keputusan Menhub itu, kata dia, untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020.

www.tempo.co