Beranda Daerah Solo Sewa Eskavator, Pura-pura Perbaiki Saluran Air, Komplotan Pencuri Gasak Kabel Telkom di...

Sewa Eskavator, Pura-pura Perbaiki Saluran Air, Komplotan Pencuri Gasak Kabel Telkom di Sisi Barat Proyek Overpass Purwosari Solo

Kabel milik PT Telkom digasak gerombolan pencuri. Foto: Dok Polres Solo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan lima pencuri kabel jaringan PT Telkom di sisi barat proyek pembangunan overpass Purwosari. Polisi juga masih memburu dua pelaku lagi, salah satunya diduga sebagai otak pencurian.

Dari informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , penangkapan bermula dari anggota Satlantas Polresta Surakarta yang curiga terhadap akrivitas para pelaku. Setelah itu, tim patroli berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polresta sehingga mendatangi lokasi tersebut.

Tim Reskrim lantas mendapat informasi dari petugas keamanan proyek jika tidak ada aktivtas pengerjaan malam hari. Setelah diintrogasi, para pelaku akhirnya tertangkap tangan mencuri kabel telepon.

“Petugas curiga, sebab pada saat itu mereka tidak memakai seragam resmi maupun identitas yang mewakili PT Telkom. Ketika kita minta menunjukkan surat tugas, mereka juga tidak dapat menunjukkan, akhirya mereka kita bawa. Setelah dilakukan pendalaman, mereka mengakui kalau mereka melakukan aksi pencurian,” kata Kasatresrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, Kamis (21/05/20).

Baca Juga :  Baru Dimatangkan, Jokowi Berencana Buat Partai Politik Super TBK

Purbo memaparkan, dalam aksinya pelaku mengaku kepada petugas keamanan proyek overpass untuk memperbaiki saluran air. Pelaku juga sudah menyewa sebuah eskavator.

Kelimanya lantas memotong kabel tersebut hingga beberapa bagian dengan menggunakan gergaji besi. Ada total 10 potongan yang diamankan.

“Kabel sepanjang sepuluh meter ini dipotong beberapa bagian. Kepada petugas keamanan proyek menyampaikan kalau pengerjaan sekitar tiga jam,” paparnya.

Lima pelaku yang diamankan semuanya warga Kota Solo yakni AY, warga Purwosari, Laweyan, AT, warga Purwosari, Laweyan. Lalu IW, warga Gilingan, Banjasari, RA, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, dan RS, warga Semanggi, Pasar Kliwon.

“Masih dua orang pelaku, itu termasuk pelaku yang menelfon persewaan ekskavator dan inisiator kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga :  SSB Arseto Solo Akui Peran Swasta Dukung Pembibitan Pesepak Bola Handal

Kerugian sendiri ditaksir sekitar Rp 70 juta. Para pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Prabowo