SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin pelaksanaan salat Idul Fitri di tempat umum. Pihaknya meminta masyarakat dan takmir masjid untuk menjalankan kebijakan dari Kementrian Agama (Kemenag) RI dan fatwa Majelis Ulama Indonesaia (MUI).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot dan memang tidak akan menggunakan izin fasilitas umum untuk dijadikan lokasi salat Ied. Dasar kita ya surat edaran dari Kemenag,” kata Andy Rifai, Minggu (17/5/2020).
“Dari MUI juga sudah ada panduannya itu, bagaimana salat dirumah, ikuti saja panduannya. Saya harap masyarakat bisa memahami kodisi ini,” tambah dia.
Sebelumnya, Polresta Surakarta juga telah mengumpulkan para takmir masjid yang tergabung dalam DMI (Dewan Masjid Indonesia) Solo. Langkah itu sekaligus diharapkan para takmir menyosialisasikan kebijakan dari pemerintah.
Andy juga berharap masyarakat tak memaksakan diri melaksanakan sholat Idul Fitri. Menurutnya, masyarakat alangkah baiknya menjalankan fatwa MUI demi kebaikan bersama, terutama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dari pada lebih banyak Mudarotnya, lebih baik dihindari. Kita tidak tahu jamaahnya dari mana saja, berinteraksi dengan siapa saja,” ujar dia.
Sementara itu Ketua DMI Surakarta, KH Syamsudin mengatakan pihaknya telah mengimbau takmir masjid untuk mengikuti apa yang telah menjadi fatwa dari MUI No 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
“Dari fatwa itu ada beberapa klasifikasi intinya kita harus mencari aman. Tetap beribadah, tapi tetap menjaga kesehatan dan keselamatan kita dan orang lain. Memang yang paling aman menghindari shalat ied berskala besar. Sebab apabila dilaksanakan di Lapangan, resikonya tinggi,” tegasnya. Prabowo