JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kabar Baik, 62 Perusahaan di Karanganyar Nyatakan Sudah Sanggup Bayar THR. Dinas Minta 600 Perusahaan di Karanganyar Diminta Tetap Bayar

ย ย ย 

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seluruh perusahaan yang ada di Karanganyar, diminta untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya, minimal H-7 sebelum hari raya Idulfitri.

Hal tersebut dikatakan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Tenaga kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar, Martadi melalui sambungan telepon, Minggu (17/05/2020).

Menurut Martadi, surat pemberitahuan kepada masing-masing perusahaan agar membayar THR para karyawan akan disampaikan pada hari Senin (18/05/2020).

โ€œKitaย  telah memberikan himbauan kepada perusahaan agar membayar THR kepada karyawan. Secara resmi, surat himbauan akan kita sampaikan hari Senin (18/05/2020),โ€ katanya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Dijelaskannya, sampai saat ini, sudah ada 62 perusahaan yang telah menyatakan kesanggupannya untuk membayar THR, baik secara langsung maupun pembayaran secara bertahap.

“Pembayaran maksimal tujuh hari sebelum hari rayaย  Idulfitri,โ€ ujarnya.

Ditambahkannya, di Karanganyar, terdapatย  600 perusahaan, baik itu skala kecil, menengah maupun besar. Sejak pandemi virus corona, sejumlah perusahaan mengalami kesulitan, bahkan sebagian telah merumahkan para karyawannya, serta sebagian lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

โ€œKami menyadari, dalam kondisi pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan. Untuk itu, antara karyawan dan perusahaan dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik,โ€ tandasnya.

Baca Juga :  Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY: Perusahaan Tak Bayar THR Pasti Kami Laporkan

Sementara itu, ketuaย  Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Karanganyar, Haryanto, menegaskan, secara aturan perundangan bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, dapatย  memberikan THR kepada karyawan dengan cara bertahap.

Hanya saja, jelasnya, harusย  melalui kesepakatanย  antara pengusaha dengan pekerja atau melalui serikat pekerjaย  di masing-masing perusahaan.

โ€œSampai saat ini masih ada perusahaan yang melakukan perundingan dengan karyawan mengenai THR.ย  Artinya belum ada titik temu atau kesepakatan mengenai tehnik pembayarannya. Apakah dilakukan secara langsung atau bertahap,โ€ jelasnya melalui sambungan telepon. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com