JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Terkuak, Identitas Pencuri Ayam Terperangkap di Kandang, Ternyata Mantan Karyawan yang Dipercaya Bawa Kunci Kandang

Aparat kepolisian mengamankan beronjong yang dibawa pelaku pencurian di kandang ayam. Istimewa
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Identitas pencuri ayam yang terperangkap di kandang di Nusukan atau utara Terminal Tirtonadi, Jumat (08/05/20) malam akhirnya terkuak. Pelaku bernama Sri Purwanto alias Sio warga Selokaton, Karanganyar yang juga mantan pegawai tempat pemotongan ayam tersebut.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan menjelaskan, dari keterangan pelaku memang sudah sering mencuri ayam di lokasi tersebut. Bahkan pelaku tak hanya membawa satu ekor ayam setiap beraksi.

“Dari keterangan pelaku, rata-rata mencuri tujuh ekor ayam. Pelaku mulai mencuri sejak akhir April hingga tertangkap warga pada Jumat lalu,” kata Demianus mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai di ruang kerjanya, Senin (11/05/20).

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

Demianus memaparkan, pelaku yang merupakan mantan pegawai di lokasi dulunya dipercaya membawa kunci kandang ayam itu. Hanya saja saat keluar bekerja, pelaku tidak mengembalikan kunci tersebut dan malah digunakan untuk mencuri puluhan ayam potong milik yang diketahui milik warga Pucangsawit, Jebres.

“Jadi semula gudang penyimpanan ayam itu sudah dikunci oleh pegawai ayam potong sekitar pukul 19.00 WIB. Selang dua jam kemudian, terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor dan membawa beronjong,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

“Lalu, terduga pelaku ini membuka gembok gudang dan masuk ke dalam gudang penyimpanan ayam potong itu. Para saksi memang sudah mengintai gerak-gerik pelaku sebelum akhirnya dikunci di kandang,” ujar dia.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 6 juta. Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjarsari dengan jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com