JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Wawancara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan sekaligus terpidana kasus koruosi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Siti Fadilah Supari yang diupload di kanal youtube milik Deddy ternyata dipersoalkan.
Bahkan, wawancara tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI mengenai Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham.
Hal itu diungkapkan oleh
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Selasa (26/5/2020).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ujar Rika, menduga pembawa acara Deddy Corbuzier mewawancarai Siti Fadilah Supari, saat dia berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Wawancara diduga terjadi ketika terpidana kasus korupsi di Kementerian Kesehatan itu saat menjalani perawatan penyakit asma, pada Rabu (20/5/2020).
“Diperkirakan terjadi pada hari Rabu malam, 20 Mei 2020, di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto antara pukul 21.30 WIB – 23.30 WIB,” katanya.
Menurut Rika, atas rekomendasi dokter Rumah Tahanan Pondok Bambu dan persetujuan Pelaksana tugas Kepala Rutan Pondok Bambu, Siti dirujuk ke RSPAD.
Pada pukul 13.00, Rabu 20 Mei 2020, Siti menempati Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto.
Pada pukul 21.30 di hari yang sama, empat orang, 2 laki-laki dan 2 perempuan masuk ke ruang perawatan dengan memakai masker dan penutup kepala.
Salah satunya diduga Deddy Corbuzier. Rika mengatakan petugas jaga tidak sempat bertanya, karena pintu kamar sudah dikunci dari dalam begitu orang itu masuk.
“Termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh pihak keluarga,” ujarnya.
Menurut Rika, pihak Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara setelah video itu diunggah di Instagram miliki Deddy Corbuzier pada Kamis (21/5/2020).
Setelah video itu ramai dibincangkan, pihak Rutan langsung menelusuri kejadian tersebut.