SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah memberlakukan sejumlah kebijakan pelonggaran kegiatan masyarakat. Kebijakan ini mulai diberlakukan Pemkot Semarang pada penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) jilid 4.
Pemerintah Kota Semarang berupaya keras dalam mempersiapkan Ibu Kota Jawa Tengah menjalankan tatanan baru di berbagai sektor ekonomi. Di sisi lain, pihak Dinas Kesehatan Kota Semarang terus menggencarkan tes massal baik rapid test maupun swab.
Data yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 38.551 orang sudah di tes covid-19.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dokter Abdul Hakam, dari jumlah penduduk Kota Semarang yang mencapai 1,7 juta warga, pihak Dinas Kesehatan sudah melakukan tes massal rapid dan swab kepada 38.551 orang.
Ia menyebutkan, angka tersebut jika diprosentasekan sekitar 2,3 persen dari total warga Kota Semarang. “Untuk ukuran pemerintah daerah upaya tersebut terbilang lumayan bagus dibandingkan kota lain,’ terang dia, kemarin.
Sementara Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan PKM jilid empat telah memberi kelonggaran bagi tempat wisata dan tempat hiburan perasional kembali. Baik untuk tempat wisata yang dimiliki oleh Pemkot Semarang maupun pihak swasta.
Menurut Hendi sapaan akrab orang nomor satu di Kota Semarang ini, pembukaan tempat wisata dan tempat hiburan harus seiizin atau memiliki rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Juga dengan pembatasan, seperti jam operasional dan jumlah pengunjung.
“Kota Semarang ini, kota jasa dan perdagangan, fokusnya di pariwisata. Sehingga hal yang terpenting kalau tempat wisata mulai dibuka, industri pariwisatanya, yaitu yang bisa dilakukan yaitu pembatasan jumlah kunjungan,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Semarang melakukan Swab Tes Covid-19, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (8/6/2020). Tes swab sendiri difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kota Semarang
Plt Sekretaris Dewan DPRD Kota Semarang Triwibowo mengatakan, tes swab diikuti oleh seluruh anggota dewan, dan beberapa Aparatur Sipil Negara ASN) di lingkungan Sekwan DPRD Kota Semarang.
“Sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran covid-19. Bukan hanya anggota dewan, teman-teman dari sekwan juga sebagian melakukan tes. Karena anggota dewan dan sekwan kan menyatu,” katanya.
Lebih lanjut, Triwibowo menjelaskan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 lainnya, saat ini pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan dilingkungan DPRD Kota Semarang.
“Pelayaan untuk mengantisipasi covid-19 sudah lama menerapkan protokol kesehatan. Sebagai contoh, diterapkannya jaga jarak, penyediaan hand sanitizer, dan setiap kali ada tamu masuk wajib tes dengan thermogun untuk mengecek suhu tubuh sebelum masuk ke gedung dewan,” ungkapnya.
Destinasi Wisata Mulai Dibuka
Sementara itu, dalam penerapan kebijakan PKM Jilid IV, sejumlah destinasi wisata di Kota Semarang mulai buka seiring kebijakan baru Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) jilid empat. Pihak pengelola pun menyatakan kesiapannya menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Salah satu destinasi yang sudah siap membuka diri untuk wisatawan adalah wisata religi Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Menurut Sekretaris Panitia Pengelola (PP) MAJT Muhyiddin, Selasa, 23 Juni 2020, Menara Al Husna dan museum di kompleks masjid yang berlokasi di Jalan Gajah Raya, Kecamatan Gayamsari itu sudah buka mulai Senin, 22 Juni 2020 lalu.
“Kami mulai membuka tempat wisata religi di MAJT, yaitu Menara Al Husna dan Museum Perkembangan Islam,” terang dia.
Muhyiddin juga menuturkan meski sudah buka namun ada beberapa perbedaan kebiasaan yang perlu diperhatikan bagi pengunjung yang akan berkunjung MAJT. Protokol kesehatan diterapkan ketat demi kenyamanan dan kesehatan pengunjung maupun petugas wisata.
Ia menyebutkan, terkait protokol kesehatan ini pengelola MAJT sudah menyiapkan prosedurnya. Mulai dari kewajiban mengenakan alat pelindung diri untuk petugas jaga dengan memakai masker dan face shield serta menyediakan alat pengukur suhu tubuh.
“Tentunya dengan persiapan-persiapan yang sesuai dengan ketentuan dari pemerintah kota, maupun Dinas Kesehatan dan dinas terkait, yaitu menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung,” tuturnya. Satria Utama