SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan baru terkait tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020. Hal itu mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.
Diketahui, pada Senin (15/6/2020) lalu KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melanjutkan tahapan Pilkada 2020 yang sempat ditunda lantaran pandemi virus Covid-19.
Menyambut pelaksanan tahapan lanjutan Pilkada yang akan digelar di 21 kabupaten/kota, Bawaslu Jawa Tengah telah mengaktifkan lagi sebanyak 6.245 pengawas ad hoc di Jawa Tengah telah diaktifkan lagi menyusul dimulainya tahapan lanjutan pilkada 2020 di 21 kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Sebelumnya mereka dinonaktifkan sementara karena ada penundaan empat tahapan pilkada. Kini, pilkada sudah dilanjutkan kembali mulai 15 Juni 2020 sehingga pengawas adhoc diaktifkan mulai 14 Juni 2020.
“Setelah sempat dinonaktifkan, maka 6.245 orang pengawas se-Jateng mulai 14 Juni 2020 aktif, bekerja lagi, setelah tahapan Pilkada dilanjutkan lagi pada 15 Juni,” katanya dalam diskusi melalui akun YouTube @Humas Bawaslu Jateng di Semarang, Selasa (16/6/2020).
Pengawas ad hoc (sementara), lanjut Gugus, “terdiri atas 1.029 orang pengawas kecamatan dan 5.216 orang pengawas desa/kelurahan. Jumlah pengawas setiap kecamatan sebanyak tiga orang dan di desa/kelurahan satu orang,” ujarnya.
Dalam menjalankan tugas di tengah pandemi Covid-19, maka seluruh pengawas akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) agar terhidar dari virus.
“Para pengawas juga harus mentaati protokol kesehatan ketat seperti memakai masker dan menjaga jarak untuk mencegah terpapar Covid-19,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Jateng Sri Sumanta dalam kesempatan sama menyatakan, ada pergantian antar waktu empat orang anggota pengawas kecamatan dan 18 pengawas desa/kelurahan. Ia menyebutkan, pergantian antar waktu ini karena ada anggota panwas kecamatan dan desa/kelurahan yang meninggal dunia serta mengundurkan diri.
“Anggota pengawas ad hoc sudah bisa bekerja mengawal tahapan pilkada seperti pelantikan penitia pemilihan kecamatan (PPK), pelantikan penitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan, politisasi bantuan sosial, dan lain-lain,” ujar Sumanta.
Kepada para pengawas kecamatan dan desa/kelurhan, Sumanta, berpesan dalam menjalankan tugas secara profesional, independen, berintegritas, dan bebas kepentingan politik.
“Kehormatan bagi penyelenggara Pilkada, dalam hal ini pengawas pilkada adalah menjaga integritas,” kata dia. Satria Utama