KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belasan warga Desa Kemiri, Kecamatan Kebakramat, Karanganyar resah karena syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SMA & SMK ditolak panitia.
Berkas anak mereka ditolak oleh panitia karena syarat administrasi berbasis Kartu Keluarga atau KK yang merupakan produk kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Disdukcapil Karanganyar bermasalah.
Salah satu permasalah yang muncul banyak KK warga Desa Kemiri yang gagal diakses online oleh panitia. Hal itu diduga karena da masalah verifikasi data Disdukcapil tidak mutakhir.
Kades Kemiri, Amin Sadimin mengatakan hampir 15 warga desanya mengadu ke Pemdes karena gagal daftar sekolah melalui jalur zonasi disebabkan data KK tidak valid.
Kebanyakan temuan KK bermasalah tersebut adalah perihal keterangan tempat tinggal dan lama waktu penduduk tersebut berdomisili di Desa Kemiri.
” Ya permasalahan seperti itu akhirnya warga mengeluh sehingga pemdes ambil sikap mengurusnya. Tapi jujur saja pemdes alami kesulitan karena berurusan dengan online Disdukcapil,” paparnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2020).
Dampak dari problem itu, menurut Amin akhirnya banyak warganya alami kegagalan daftar dan berusaha melangkah sendiri.
Atas kondisi itu, ia meminta Disdukcapil Karanganyar tanggap peka terhadap persoalan riil yang terjadi dibawah.
“Mbok ya Disdukcapil itu peka, karena masalah seperti ini saya yakin terjadi dimana-mana bukan hanya di Desa Kemiri saja,” ujarnya.
Menanggapi aduan tersebut, Kabid Informasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Karanganyar, Gunawan mengakui banyak warga yang melapor perihal KK berbasis online.
“Ya memang ada sekitar 25 warga yang melapor masalah itu kepada kami. Namun sudah kami selesaikan semua,” ujarnya.
Gunawan mengatakan banyak warga yang langsung datang sendiri ke Disdukcapil meski sebenarnya via online bisa dilakukan.
Selanjutnya Disdukcapil sesuai arahan provinsi apabila ada laporan dari masyarakat berkenaan dgn hal tersebut untuk dilakukan konsolidasi data (update data) meskipun data sudah sama dengan provinsi maupun pusat. Beni Indra/Wardoyo