SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang peraturan operasional di pusat perbelanjaan di Solo sampai saat ini belum maksimal. Terlebih munculnya Surat Edaran (SE) dari Dinas Perdagangan (Disdag) yang dinilai tumpang tindih dengan Perwali tersebut.
SE Kepala Disdag Kota Surakarta Nomor 510/1828 yang beredar dan dikeluarkan 11 Juni 2020 mengatur tentang jam operasional pusat perbelanjaan dan toko modern. Dua hal yang disampaikan melalui SE tersebut yaitu terkait jam operasional Hypermarket, Departemen Store dan Supermarket mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Poin kedua menyebut hal-hal panduan operasional lain dalam Perwali akan disampaikan lebih lanjut.
Anggota DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan menilai SE yang dikeluarkan Disdag tersebut diterbitkan tidak sepenuh hati. Pasalnya, dalam SE tersebut hanya menyebutkan jam operasional toko modern dan pusat perbelanjaan tanpa menjelaskan regulasi terkait protokol kesehatan.
“SEnya malah membingungkan. Dalam SE hanya menyebut jam operasional pusat perbelanjaan sedangkan toko modern belum diatur. Itu pun bertentangan dengan Perda No 5 Tahun 2011. Disana disebutkan jam operasional mulai 10.00 – 23.00 WIB,” katanya.
Gindam menambahkan, peraturan yang tumpang tindih ini dapat memberikan dampak buruk pada realisasi peraturan itu sendiri.
“Salah satunya kalau Satpol PP akan menegakkan peraturan, mereka akan kerepotan sendiri. Karena mereka memiliki dua pedoman yang tidak saling mendukung. Para pengusaha juga akan kebingungan. Maka sebaiknya OPD terkait melengkapi SE tersebut,” pungkasnya, Sabtu (13/6/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Heru Sunardi menyebutkan SE tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Perwali Nomor 10 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penanganan corona virus desease 2019.
“Pada pasal 17 berisi Pedoman teknis pelaksanaan usaha di Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan,” terangnya. Prihatsari