JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Denny Indrayana: Jokowi Relatif Aman dari Pemakzulan

Denny Indrayana / tempo.co
   
Denny Indrayana / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Di tengah pandemi vorus Corona (Covid-19) ini, sempat muncul wacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun dalam pandangan Founder Integrity Law Firm, Denny Indrayana, Presiden Jokowi sulit dimakzulkan baik secara konstitusional maupun politik, alias posisinya relatif aman.

Selain syaratnya yang sulit dipenuhi, pemerintahan Jokowi didukung oleh mayoritas partai politik di parlemen.

Denny menjelaskan Pasal 7A UUD 1945 mengatur presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela.

“Di sini saja prosesnya sudah berat, dengan oposisi yang tinggal PKS dan Partai Demokrat, bisa kita duga (usulan pemakzulan) akan ditolak oleh DPR. Jadi baru langkah pertama saja presiden sudah aman,” katanya dalam diskusi daring ‘Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19’, Senin (1/6/2020).

Baca Juga :  Jimly Asshiddiqie Ajak Semua Pihak Move On dan Menerima Usai Putusan MK

Andai DPR menyetujui usulan pemakzulan, tahapan berikutnya adalah mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan presiden.

Ada tiga kemungkinan di sini: usulan ditolak, tidak dapat diterima, dan mendengarkan pendapat DPR.

“Kalau ditolak atau tidak dapat diterima maka selesai. Kecuali tetap ingin mendengar pendapat DPR, maka itu kembali ke DPR lagi,” tuturnya.

Jika MK ternyata menyatakan presiden melakukan tindak pidana, maka tahapan berikutnya adalah sidang MPR. “Di MPR belum tentu juga diberhentikan. Bisa saja keputusan MK itu dianulir MPR,” ucap Denny.

Baca Juga :  Susul Megawati dan BEM 4 Perguruan Tinggi, Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Selain itu, pemakzulan presiden saat ini kemungkinan besar terganjal oleh syarat kuorum di DPR dan MPR yang diatur dalam Pasal 7B ayat 3 UUD 1945.

Pengajuan pemakzulan di rapat paripurna DPR mensyaratkan harus mendapat dukungan dan dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.

“Mencapai ini saja sudah setengah mati karena koalisi Jokowi mayoritas mutlak. Kalau tidak ada perubahan arah koalisi sulit ada pemberhentian presiden di periode sekarang,” tuturnya.

Syarat kuorum ini pun semakin berat jika nantinya pemakzulan dibawa ke sidang paripurna MPR.

UUD 1945 mengatur pemberhentian presiden di sidang MPR bisa dilakukan jika dihadiri tiga perempat anggota MPR dan disetujui dua pertiga anggota.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com