WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah desa dan Puskesmas di Wonogiri dilarang mengeluarkan surat keterangan keluar masuk semacam Surat Izin Keluar-Masuk Wilayah (SIKM) bagi perantau.
Khususnya bagi perantau yang akan menuju kota-kota besar yang masuk zona merah COVID-19.
“Khususnya untuk warga yang bekerja disektor non formal,” sebut Bupati Wonogiri Joko Sutopo di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Senin (15/6/2020).
Namun, bagi pekerja sektor formal yang bekerja di daerah zona merah, masih bisa mendapatkan surat tersebut. Misalnya ASN, pegawai perkantoran, perusahaan, maupun pendidikan.
“Bagi yang bekerja di sektor nonformal biar mereka tinggal dulu di desa. Karena di desa lebih aman daripada kota besar apalagi daerah zona merah,” tandas dia.
Soal new normal, pria yang akrab disapa Jekek itu menegaskan belum akan menerapkannya. Pasalnya belum mampu memenuhi tiga syarat untuk menuju kenormalan baru. Pihaknya lebih mengutamakan masyarakat tetap jaga imun, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat sesuai protokol COVID-19. Aria