JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dianggap Batalkan Haji 2020 Sepihak, Menag Fachrul Razi Diserang Komisi VIII DPR

Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: Tribunnews.com
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Pembatalan haji 2020 sudah berlangsung beberapa lama, namun suasana di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menghangat.

Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama ramai berdebat ihwal mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji 2020 tersebut.

Sejumlah anggota Komisi VIII meluapkan kekesalan karena Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan haji sepihak tanpa melalui rapat kerja dengan Dewan.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, John Kennedy Azis, mengatakan Fachrul banyak membuat kontroversi sejak memimpin Kementerian Agama.

“Pak Menteri jangan terlalu dianggap sepele DPR ini,” kata John dalam rapat kerja, Kamis (18/6/2020).

Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan pembatalan haji 2020 pada Selasa, 2 Juni lalu. Padahal Komisi VIII DPR menjadwalkan rapat kerja untuk membahas hal tersebut pada Kamis, 4 Juni atau dua hari kemudian.

John Kennedy mengingatkan DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak mengadu ke Presiden. John mengaku akan mengusulkan ke fraksinya agar menggunakan hak itu jika Menteri Agama tak memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

“Ini terakhir Pak Menteri jangan ada isu-isu yang tidak kita kehendaki akan keluar dari Kemenag,” ucap dia.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait kewenangan membatalkan haji 2020 karena pandemi Covid-19.

Menurut dia, Kemenkumham menyatakan tak perlu keputusan presiden (Keppres) untuk membatalkan ibadah haji.

Nizar juga mengatakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tak perlu ditarik kendati haji tahun ini dibatalkan.

Artinya, nomor porsi untuk calon jemaah masih berlaku dan mereka bisa berangkat tahun 2021.

“Pak Menteri tidak langgar UU, tak langgar keppres,” kata Nizar dalam rapat kerja.

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menginterupsi. Dia memprotes karena Kementerian Agama tak berpegang pada komitmen yang menjadi kesepakatan rapat kerja dengan Dewan pada 11 Mei 2020. Dalam rapat itu, kedua pihak sepakat menggelar rapat khusus membahas kepastian haji 2020.

Politikus Golkar ini lantas membacakan Pasal 98 Undang-undang MD3 yang mengatur bahwa keputusan atau simpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah.

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Ace juga menyinggung Pasal 7 yang menyatakan bahwa komisi terkait dapat mengajukan penggunaan hak interpelasi atau hak angket jika pejabat negara atau pejabat pemerintah tak melakukan kewajibannya.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta Menteri Agama tak lagi menggunakan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pembenaran. Ia menegaskan keputusan rapat kerja pemerintah dan DPR bersifat mengikat.

“Kalau Pak Menteri sudah minta maaf tapi masih merasa benar panjang lagi Pak. Kaget juga, masih ada embel-embelnya,” kata politikus Partai Amanat Nasional itu.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan ia tak ngotot, melainkan hanya menjelaskan asal-usul keputusan mengumumkan pembatalan haji.

“Bukan maksudnya kami yang betul Bapak yang salah, bukan. Kami setuju sekali dengan MD3 itu,” kata mantan Wakil Panglima TNI itu.

“Konsultasi dengan Kumham itu keliru. Yang benar rapat kerja, karena perintah UU,” kata Yandri menanggapi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com