SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perpu Pilkada) digugat. Sang penggugat yakni Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) menilai Perpu tersebut bertentangan dengan Kepres No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional.
Sejatinya, pencoblosan Pilkada 2020 direncanakan pada September. Namun, Perpu di atas menggeser jadwal pemungutan suara ke bulan terakhir 2020 menyusul pandemi Covid-19.
“Jika tetap digelar Desember, seharusnya Keppres yang menyatakan Indonesia dalam situasi pandemi Covid-19 dicabut lebih dahulu dan Indonesia dinyatakan bebas dari pandemi. Namun adanya Perpu jadi bertentangan dengan Keppres yang lebih dulu ada,” kata kuasa hukum PWSPP, Arif Sahudi di Solo, Selasa (09/06/20).
“Untuk itu, kami mengajukan permohonan uji materi Perppu Pilkada ke MK. Jadi inti permohonan untuk menguji keabsaan peraturan tersebut dalam pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada Desember 2020,” tambah dia.
Arif memaparkan, jikga pemungutan suara dilakukan Desember, tahapan Pilkada 2020 dimulai pada Juni. Tahapan itu adalah pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi yang mengharuskan kontak antarmanusia.
“Kalau melihat tahapan itu kan berarti bulan ini sudah dimulai. Tapi sampai saat ini Keppres soal Corona belum dicabut,” tegasnya.
Selain itu, Arif menyebut jika Pilkada dipaksakan digelar Desember akan terjadi pembekakan dana. Apalagi saat ini anggaran daerah masih fokus dalam penanganan Corona.
“Cotohnya di Solo saja untuk membayar PLN saja tidak mampu. Bahkan di DPRD mau pinjam uang. Solo Kota besar dan bagaimana daerah lain. Dengan merujuk teknis, hukum harusnya tidak bisa,” tukas Arif. Prabowo