Beranda Umum Nasional Eks Komisioner KPK Berharap 2 Terdakwa Kasus Novel Bebas, dan Penyelidikan Diulang...

Eks Komisioner KPK Berharap 2 Terdakwa Kasus Novel Bebas, dan Penyelidikan Diulang dari Awal

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017 / tempo.co
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat, 7 Desember 2017 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Busyro Muqoddas berharap majelis hakim memvonis bebas dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Busyro mengharapkan, dengan vonis bebas, maka proses hukum terhadap Novel akan diulang dari awal.

“Mudah-mudahan hakim memutus bebas, agar dilakukan penyelidikan ulang. Di penyelidikan ulang ini kita gedor Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Pencari Fakta Independen,” kata Busyro dalam diskusi daring bersama Indonesian Corruption Watch, Jumat (19/6/2020).

Menurut Busyro, otoritas tertinggi untuk membongkar kasus Novel ada di tangan presiden.

Hal serupa disampaikan oleh kawan satu angkatan Busyro di KPK, Abraham Samad. Abraham menyebut presiden harus mengarahkan penegakkan hukum di kasus Novel, karena saat ini sudah menyimpang jauh.

Baca Juga :  BGN Tak Bisa Pastikan 2026 Ada Insiden MBG atau Tidak, Nanik Deyang: Nol Insiden Hanya Allah yang Menggaransi

Menurutnya, keterlibatan presiden ini tidak boleh serta-merta diartikan sebagai intervensi.

“Kewenangan drive itu ada pada kekuasaan, dan harus segera dilakukan presiden. Karena kalau tidak mengarahkan penegakkan hukum ini jadi benar, maka negara atau pemerintah nanti akan dianggap melakukan pembiaran hukum yang manipuatif,” tuturnya.

Abraham menambahkan, pimpinan KPK saat ini pun berkewajiban untuk mempersoalkan kasus ini ke pemerintah.

Agar pemerintah mendorong untuk melakukan proses hukum baru, dan membongkar seluruh pelaku dalam kasus penyiraman Novel ini.

Abraham pesimistis aktor intelektual dapat ditemukan apabila melanjutkan proses yang saat ini tengah berjalan.

“Proses hukum yang sekarang tidak mungkin kita bisa menemukan aktor intelektual,” ujar Abraham.

Baca Juga :  Roy Suryo Giliran Laporkan Tujuh Orang ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Fitnah

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.