Beranda Nasional Jogja Hotel dan Retoran di Yogyakarta yang Mulai Beroperasi Lagi Pakai Pedoman PHRI...

Hotel dan Retoran di Yogyakarta yang Mulai Beroperasi Lagi Pakai Pedoman PHRI Pusat

Ilustrasi resepsionis hotel. Pixabay

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seluruh hotel dan restoran di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang beroperasi telah mulai awal Juni 2020 juga saat new normal yang diproyeksi Juli nanti telah memiliki panduan protokol pencegahan Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia atau PHRI DI Yogyakarta, Deddy Pranowo, Jumat (5/6/2020).

Kendati saat ini protokol dan standar operasional prosedur pencegahan Covid-19 yang digarap Pemerintah DI Yogyakarta belum rampung, para anggota PHRI DI Yogyakarta telah memiliki pedoman dari PHRI Pusat. “Saat ini kami memakai acuan protokol dari PHRI pusat karena dari pemerintah belum selesai,” ujar Deddy kepada Tempo, Jumat (5 6/2020).

Badan Pimpinan Pusat PHRI menyusun Panduan Umum New Normal Hotel dan Restoran dalam Pencegahan Covid-19 dan ditandatangani oleh Ketua Umum BPP PHRI Hariyadi BS Sukamdani pada 1 Juni 2020. Panduan itu mengatur protokol pencegahan Covid-19 bagi kalangan perhotelan dan restoran ketika beroperasi di masa new normal.

Di dalamnya terdapat panduan kebersihan umum dan di kamar, pedoman kebersihan untuk karyawan serta pihak ketiga, seperti pemasok barang, vendor, penyewa, kontraktor, dan lainnya. Untuk kebersihan umum dan di kamar misalkan, pengelola hotel wajib melakukan disinfeksi fasilitas umum satu kali dalam setiap shift.

Fasilitas umum yang kebersihannya harus diperhatikan adalah pegangan pintu, tangga, dan tombol lift. “Disinfeksi dan pembersihan kamar tamu harus diterapkan sesuai prosedur standar kebersihan sesuai jadwal yang dibuat pengelola hotel,” ujar Deddy. Karyawan yang bertugas membersihkan kamar dan fasilitas umum tadi harus memakai alat pelindung diri.

Baca Juga :  Gegara Parkir Malam-malam Tak Memberi Tanda, Sepeda Motor Gasak Bodi Truk di Kulonprogo Hingga Tewas di Tempat

Setiap karyawan yang akan bekerja harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Jika temperatur badannya lebih dari 37,3 derajat celcius, maka dilakukan pengecekan ulang lima menit kemudian. Apabila hasilnya masih di atas 37,3 derajat celcius, maka karyawan tersebut dilarang bekerja. Karyawan tadi harus melapor kepada atasan mengenai kondisi kesehatannya.

Bagi pegawai hotel dan restoran yang baru kembali dari perjalanan ke suatu negara atau daerah terjangkit Covid-19, wajib melakukan karantina mandiri dirumah selama 14 hari. Pihak ketiga yang bekerja sama dengan hotel dan restoran juga harus memeriksakan suhu tubuh setiap hendak masuk ke hotel dan restoran saat mengirim barang atau jasa.

Pengelola hotel dan restoran wajib mengatur penerapan physical distancing atau jaga jarak antar-tamu dan antrean, terutama di area publik seperti lobi, teras, lift, ruang makan, dan lainnya. Pengelola juga mesti memasang pengumuman protokol pencegahan Covid-19 di area yang mudah terlihat.

Area tempat duduk harus diatur dengan jarak satu meter. Keluarga yang serumah dan ingin duduk bersama dapat diperkenankan dengan tetap memakai masker. Masker hanya boleh dilepas saat makan dan minum.

Bagi tamu dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius disarankan mendapatkan perawatan medis dan mendapatkan izin dari tenaga kesehatan sebelum check-in. Jika suhu tubuh normal atau di bawah 37,3 derajat celcius, maka tamu tersebut wajib mengisi Formulir Pendaftaran dan Deklarasi Perjalanan.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Ring Road Brawijaya Bantul, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kijang Super

Hotel juga dapat menetapkan durasi makan maksimum untuk tamu agar dapat membatasi jumlah orang di restoran pada satu waktu tertentu. Pengaturan pembayaran pada bagian kasir pun disarankan menerapkan metode non-tunai.

Tamu yang membayar dengan uang tunai akan diminta meletakkan uangnya di media perantara berupa money-tray. Tamu juga dapat memilih untuk membayar di meja dengan dibawakan hand sanitizer untuk digunakan setelah aktivitas pembayaran selesai.

Panduan itu mengatur pemberian condiment atau bumbu untuk penyajian makanan dan minuman. Penyajian semua jenis condiment tidak lagi diletakan di meja, melainkan dibawakan sesuai permintaan dan/atau saat makanan diantarkan.

Deddy Pranowo mengatakan dari 437 hotel dan restoran anggota PHRI Yogyakarta, baru sekitar 47 hotel dan restoran yang mulai beroperasi pada Juni 2020. “Belum ada tambahan hotel dan restoran yang beroperasi semua masih dalam tahap uji coba,” kata dia.

www.tempo.co