Beranda Umum Nasional IDI Imbau New Normal Dilakukan Setelah Kasus Baru Covid-19 Satu Persen

IDI Imbau New Normal Dilakukan Setelah Kasus Baru Covid-19 Satu Persen

Ilustrasi virus corona atau Covid-19 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng Mohammad Faqih meminta pemerintah agar benar-benar mempertimbangkan seluruh syarat penerapan sebelum menerapkan kebijakan New Normal.

Salah satunya, ia mengimbau, kebijakan New Normal baru dilakukan saat kasus baru Covid-19 menyentuh angka satu persen.

Menurut Daeng Mohammad Faqih, kurva penurunan jumlah pasien virus Corona di Indonesia tidak merata.

“Kalau kurva sudah menurun dan pertambahan kasus kasus di bawah 1 persen, itu sudah masuk kriteria untuk New Normal. Tapi kalau masih tinggi-tingginya seperti Jawa Timur bahkan mau mencapai puncak rasanya belum,” katanya dalam webinar bersama Betadine, Senin (1/6/2020).

Jika tetap ingin menerapkan New Normal, menurut Daeng Mohammad Faqih, maka sebaiknya itu juga dilakukan secara bertahap. Misalnya dari kota-kota dengan kasus terendah dahulu dan tidak serentak secara nasional.

Baca Juga :  Setelah Picu Polemik, Pemerintah dan DPR Batalkan Izin Tambang untuk Kampus

“Ada standar yang bisa diterapkan berdasarkan skala prioritas dengan pentahapan misalnya daerah mana yang masuk indikasi epidemiologis dahulu,” katanya.

Daeng Mohammad Faqih berharap agar pusat perbelanjaan tidak langsung dibuka seluruhnya. Mengingat ini akan meningkatkan risiko penyebaran virus Corona seiring dengan banyaknya orang datang ke mal.

“Aktivitasnya teratur tidak sekaligus. Ini juga berlaku pada perkantoran atau pabrik yang kawasannya terpisah dengan penduduk,” katanya.

Terakhir, ia berharap agar masyarakat dapat selalu menjaga diri seiring dengan penyebaran Covid-19 yang belum menemukan titik terang.

“Protokol kesehatan harus disiapkan agar bisa diterapkan di lingkungan kantor, tempat ibadah, atau yang lainnya,” katanya. 

Baca Juga :  Dampak Efisiensi Anggaran di Kemenkes, Penggunaan Lift Dibatasi, Tiap Rabu Karyawan Dilarang Kerja di Kantor

www.tempo.co