JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Sekolah-sekolah di zona hijau yang hendak membuka kegiatan belajar mengajar secara langsung, harus memenuhi setidaknya empag syarat utama.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem
Makarim.
Dia menyatakan, sekolah di zona hijau sudah boleh dibuka pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 mendatang dengan berbagai syarat.
Menurutnya, pengambilan keputusan dimulainya kembali pembelajaran tatap muka bagi sekolah di kabupaten/kota dalam zona hijau dengan persyaratan berlapis.
Ada empat syarat utama sekolah bisa dibuka, kata dia.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” ujar Nadiem hari ini, Senin (15/6/2020).
Pertama, Nadiem melanjutkan, satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat utama untuk dibuka pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, izin dari pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan (sekolah) memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Pembukaan sekolah di zona hijau pun dilakukan bertahap.
Urutan pertama yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat menengah ke atas (SMA) dan sederajat.
Tahap kedua, pendidikan tingkat dasar dan sederajat. Sementara tahap ketiga untuk PAUD dan TK.
“Namun, begitu ada penambahan kasus (Covid-19) atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” ujar Nadiem.