JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Isteri Nurhadi Bisa Dijerat dengan Pasal Menghalangi Penyidikan

Nurhadi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Tin Zuraida dapat dijerat dengan pasal menghalangi penyidikan.

Sebagaimana diketahui,  diduga Tin Zuraida mengetahui keberadaan suaminya, Nurhadi,  namun tidak  melaporkannya ke Kommisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

“Bisa disangka dengan pasal 21 UU Tipikor menghalangi penyidikan terhadap NH (Nurhadi),” kata Fickar saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).

Menurut Fickar, status Tin sebagai istri Nurhadi tak bisa menjadi alasan dirinya tak bisa kena pasal tersebut.

Terlebih, Tin juga pernah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa KPK, tapi selalu mangkir.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

“Siapapun yang menghalangi penyidikan Tipikor akan terkena pasal ini,” kata dia.

 

Sebelumnya, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di kediamannya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020).

Nurhadi dan Rezky telah menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Saat penangkapan, Tin ikut dibawa ke KPK untuk diperiksa. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Tin dibawa sebagai saksi. Dia mengatakan alasan lain Tin dibawa karena sudah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik.

Baca Juga :  Ingat Bharada Richard Eliezer di Kasus Ferdy Sambo? Kini Resmi Menikah dan Pindah Agama

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, keberadaan Nurhadi terdeteksi dari kebiasaan istrinya, Tin Zuraida, yang suka bertemu dengan pegawai Mahkamah Agung.

Pada Senin (1/6/2020) pagi, Tin terlihat di sebuah hotel mewah. Penyidik KPK pun mengikuti mobilnya.

Mobil mengarah ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta. Penyidik mendekati rumah dan memberi tahu pengurus warga setempat.

Enam penyidik dan empat anggota staf KPK datang pada Senin petang. Penyidik senior KPK Novel Baswedan memimpin operasi ini.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com