JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Istri mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, Tin Zuraida diduga memiliki peran penting dalam kasus korupsi yang melibatkan suaminya tersebut.
Sebagaimana dikutip dari majalah Tempo edisi 2 Mei 2016, pada tahun 2010, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai transaksi di rekening Tin.
Nurhadi mengakui rekening istrinya pernah ditelisik PPATK. Karena itu, dia mengajak tim kejaksaan ke rumah waletnya di Mojokerto. Baru melihat satu rumah saja,
“Mereka bilang cukup,” ujarnya.
Seorang penegak hukum menuturkan, transaksi mencurigakan itu terjadi di dua rekening Tin Zuraida.
Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus di salah satu rekening Tin Zuraida mencapai Rp 1-2 miliar setiap bulan.
Nilai ini tak sesuai dengan penghasilannya sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan Mahkamah Agung, yang masuk kategori pegawai negeri golongan IV-C.
Seorang kontraktor juga terdeteksi beberapa kali mentransfer uang Rp 200 juta pada Maret 2007.
Pada 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin Zuraida dengan nilai Rp 500 juta. Nurhadi terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening istrinya itu. Pada 2010-2013, Tin Zuraida pernah menerima setoran tunai Rp 6 miliar.
Pada periode yang sama, seorang sopir Nurhadi pernah menyetor Rp 3 miliar ke rekening di bank swasta itu. Tin Zuraida belum bisa dimintai konfirmasi Tempo soal transaksi mencurigakan ini kala itu.
Ketika kantornya di Megamendung, Bogor, didatangi, seorang petugas keamanan mengatakan Tin Zuraida sedang mengikuti acara di Jakarta.
Kepala PPATK di masa itu, Muhammad Yusuf juga tidak bersedia memberikan keterangan mendetail tentang temuan transaksi mencurigakan tersebut.
“Sudah saya serahkan ke penegak hukum lain,” kata Yusuf.
Karena itu, tak heran bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida saat penangkapan di sebuah rumah berlokasi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
Selain itu, penyidik KPK juga membawa menantu Nurhadi, yakni Rezky Hebriyono.
“Di samping mengamankan tersangka NH dan RH, juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali pemanggilan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Komisi antirasuah menangkap Nurhadi dan Rezky karena keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memainkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung sejak 6 Desember 2019.
Keduanya sempat buron sebelum dicokok kembali. Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal serta mendapat duit Rp 46 miliar.
Selain itu, KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap.