SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen memutuskan membolehkan kembali masyarakat menggelar hajatan atau resepsi pernikahan.
Keputusan itu diberlakukan menyusul penerapan new normal di Sragen yang dimulai Rabu (10/6/2020). Dibolehkannya gelaran hajatan itu terungkap saat perwakilan para seniman Sragen yang tergabung dalam Paguyuban Ngisor Tarub dan Dewan Kesenian Daerah Sragen (DKDS) beraudiensi dengan bupati, kemarin.
Wakil Ketua DKDS Sragen, Agus Ajisaka mengungkapkan dalam pertemuan itu, perwakilan seniman memang menyampaikan aspirasi agar hajatan dibolehkan lagi agar para pekerja seni bisa kembali bekerja.
“Pada dasarnya bupati memperbolehkan ijin hajatan namun harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan. Misalnya resepsi di gedung dng kapasitas 3000 orang harus dibuat 50% atau separuhnya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (12/6/2020).
Kemudian, jika dilaksanakan hajatan di desa, disarankan mungkin dengan sistem banyu mili.
Yakni para tamu dibatasi dan masuknya bergiliran untuk menghidari kerumunan massa.
Menyikapi hal itu, Agus menuturkan perwakilan seniman menyambut baik. Ketua Asosisasi Pengusaha Sound System Indonesia (APSSI) Kabupaten Sragen sekaligus pengusaha campursari dan sound sistem ARS Sragen, Agus Budi Nurcahyo mengapresiasi atas pelonggaran yang diberikan terhadap gelaran hajatan itu.
“Sudah mulai ada geliat entertainmen di Sragen dan kami mengucapkan banyak terima kasih atas kelonggaran yang diberikan,” tuturnya.
Terpisah, Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan Pemkab memang sudah membolehkan gelaran hajatan warga.
Namun kapasitas tamu hanya diperbolehkan separuh dari kapasitas dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Hajatan boleh, tapi kapasitasnya separuh dari normal. Kemudian protokol kesehatan tetap dipedomani. Seperti jaga jarak, tempat duduk diatur berjarak 1,5 meter, tidak boleh berkerumun, pakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer serta ada pemeriksaan suhu badan,” tandasnya.
Mulai kapan aturan itu diberlakukan, ia menegaskan sejak penerapan new normal yang sudah dikukuhkan oleh bupati melalui surat edaran yang diterbitkan 10 Juni 2020 kemarin. Wardoyo