![mobil tabrak mesin spbu](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/06/mobil-tabrak-mesin-spbu.jpeg?resize=640%2C360&ssl=1)
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Reskrim Polrestra Surakarta menetapkan sopir Mobil Daihatsu Terios, HH (67) sebagai tersangka kasus kecelakaan di SPBU Bhayangkara, Senin (22/06/20).
Tersangka sendiri diketahui sempat kabur usai menabrak tiga motor dan petugas SPBU beberapa saat setelah kecelakaan tersebut. Namun HH bisa diamankan dan sempat dibawa ke Polsek Pasar Kliwon sebelum akhirnya dilimpahkan Sat Reskrim Polresta Surakarta.
Selain pelaku, kepolisian juga mengamankan Sejumlah kendaraan, antara lain mobil tersangka, kemudian sepeda motor Yamaha Nmax bernopol AD 4497 CH, Hoda Vario hitam, dengan nopol AD 2590 ANB, Yamaha Vega dengan nopol AD 3265 KZ serta mesin Dispenser yang dihantam sebagai barang bukti
“Setelah dilakukan penyidikan, sopir mobil (HH) kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai.
Purbo menjelakan, dari keterangan, tersangka mengaku lalai saat antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) hingga mengakibatkan kecelakaan. Tersangka sendiri, lanjut dia, terlalu dalam menginjak pedal gas, karena mobilnya matic.
“Kemudian pelaku banting stir ke kanan, karena lokasinya itu sempit, pelaku menghantam sepeda motor yang sedang mengantri serta mesin dispenser. Mesin dispensier kemudian menimpa dua motor,” tegas dia.
Akibat kasus itu, tersangka bakal dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka. Dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Prabowo