JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Keputusan pembatalan sepihak ibadah haji 2020 oleh Menteri Agama (Menag) dinilai telah melanggar kesepakatan dan Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Agama atau Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily.
Ace mengatakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Menag Fachrul Razi yang menyebut kewenangan membatalkan ibadah haji 2020 ada pada dirinya.
“Soal mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji kami merujuk pada kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menag tanggal 11 Mei yang menyatakan bahwa akan dilaksanakan rapat khusus terkait dengan kebijakan ini,” kata Ace ketika dihubungi, Jumat (5/6/2020).
Dalam simpulan raker 11 Mei itu, tertulis bahwa Komisi VIII dan Menteri Agama akan menggelar rapat khusus membahas kebijakan diselenggarakan atau tidaknya ibadah haji 2020 dan implikasi anggaran dari kebijakan yang akan diputuskan.
Ace menjelaskan, dalam Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembiayaan haji harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI.
Ace menyinggung, apa yang disampaikan Menag dalam pengumumannya pun menyebut soal dana jamaah haji 2020.
Selain itu, Ace mengatakan keputusan raker tersebut mengikat DPR dan pemerintah.
Hal iyu tertuang dalam Pasal 98 ayat (7) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
“Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” demikian tertulis dalam Pasal 98 ayat (7) tersebut.
Menurut Ace, pemerintah seharusnya memiliki keleluasaan waktu untuk membahas kebijakan haji bersama DPR, apalagi keputusannya adalah penundaan.
Beda halnya dengan keputusan tetap memberangkatkan haji yang memerlukan waktu persiapan lebih awal dan jauh-jauh hari.
“Jadi kalau alasannya mengejar waktu, kalau dibatalkan sesungguhnya tak masuk di logika (buru-buru mengumumkan sebelum raker),” kata Ace.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya mengatakan telah berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait kewenangan membatalkan haji.
Menurut Fachrul, Kemenkumham menyatakan kewenangan itu ada pada Menteri Agama.
Menag pun mengumumkan pembatalan haji 2020 itu pada Selasa, 2 Juni lalu. Menurut Fachrul, pengumuman tak bisa mundur karena sudah melapor kepada Presiden Joko Widodo.
“Bila ditunda akan menyulitkan posisi pemerintah karena jarak waktunya jauh dari deadline (pengumuman) tanggal 1 Juni 2020,” ujar Fachrul melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2020).