Beranda Daerah Semarang KPU Kota Semarang Siap Laksanakan Pilkada Serentak, Jumlah TPS Ditambah

KPU Kota Semarang Siap Laksanakan Pilkada Serentak, Jumlah TPS Ditambah

Ilustrasi pemungutan suara dalam pilkada serentak. pixabay

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 telah diterbitkan. Melalui PKPU tersebut, KPU telah mengeluarkan tata cara dan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) saat pandemi virus corona (Covid-19).

Setelah PKPU No.5 Tahun 2020, KPU Kota Semarang bergegas untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Semarang 2020 yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, sejumlah regulasi Pilkada serentak mengalami perubahan, terutama soal daya tamping tempat pemungutan suara (TPS).

“Kami telah berencana memperbanyak jumlah TPS pada Pilkada Serentak 2020. Penambahan TPS guna penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” terang dia kepada wartawan, Jumat (12/6/2020) kemarin.

Dijelaskan lebih lanjut Hendri, sebelumnya KPU memprediksi ada tiga ribu TPS dengan kapasitas 800 pemilih. Namun, adanya batasan maksimal 500 pemilih per TPS, akhirnya ditambah menjadi sekitar 3.619 TPS. Ia mengaku juga akan optimalisasi kegiatan pilkada guna mengakomodasi penambahan TPS. Sejumlah kegiatan yang dilakukan di luar ruangan akan dipangkas.

“Biaya penambahan TPS akan diambil dari anggaran yang sudah diteken KPU dengan Pemerintah Kota Semarang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” terang dia.
Lebih lanjut, Hendri juga menjelaskan, dari hasil optimalisasi anggaran, jika hanya menambah TPS saja diperkirakan dapat tercover.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Selanjutnya, tinggal bagaimana nanti pemenuhan protokol kesehatan dalam tahapan proses pemilihan. Kami sudah ketemu dengan Pak Wali Kota untuk menyampaikan hal itu,” sambung dia.

Lebih lanjut, Hendri menyampaikan, tidak hanya penambahan TPS, perubahan juga terjadi dengan penambahan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Kendati demikian, perekrutan penambahan KPPS baru akan dilakukan satu bulan sebelum masa penyelenggaraan pencoblosan.

“Pada saat penyelenggaraan Pilwakot Semarang 2020 mendatang setiap TPS harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Sehingga, diprediksi anggaran penyelenggaraan proses demokrasi pilkada itu juga akan bertambah,” terang dia.

“Hingga saat ini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang tentang anggaran penyelenggaraan Pilwakot Semarang 2020. Sebab, KPU sudah melakukan optimalisasi anggaran dari berbagai kegiatan yang diubah metodenya selama masa pandemi Covid-19,” imbuh dia.

Untuk diketahui, KPU akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya

Secara aturan hukum siap melanjutkan pilkada lantaran Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada diresmikan pada Jumat (12/6/2020) kemarin. Satria Utama