JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

CATAT! Nekat Terobos Palang Pintu Perlintasan saat KA Akan Lewat Bisa Didenda Rp 750 Ribu

Ilustrasi Perlintasan KA. Dok
   

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi nekat sejumlah pengendara sepeda motor bahkan mobil yang nekat menerobos perlintasan kereta api sesaat sebelum ditutup sepenuhnya masih kerap ditemukan. Akibatnya, tidak sedikit pengendara yang nekat tersebut berakhir celaka.

Seharunya, aksi tidak mentaati peraturan itu tidak perlu dilakukan. Selain berbahaya, pengendara juga terancam hukuman pidana paling lama tiga bulan atau didenda paling banya Rp 750 ribu.

Penegasan itu kembali disampaikan Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro belum lama ini. Menurut dia, penindakan pelanggaran pengguna jalan menjadi ranah dari kepolisian. Pelanggar tersebut harus ditindak mengingat rambu sudah ada dan tidak taat dalam berkendara.

“Pengendara yang nekat mengangkat palang pintu atau menerobos sangat membahayakan diri sendiri maupun keselamatan pengendara lain. Mereka harus ditindak tegasnya,” ujarnya di Blora, Jumat (12/6/2020) kemarin.

Krisbiyantoro juga menegaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114 dengan sanksi sesuai pasal 296.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Selain itu, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, yang berbunyi: pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Dengan adanya ketentuan tersebut, setiap pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang antara KA dan jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sampai ditutup. Meski di perlintasan tersebut tidak ada palang pintu dan rambu-rambu peringatan seperti “STOP” serta “Awas KA”, pengemudi kendaraan wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya.

“Bahwa pintu perlintasan pada pemotongan sebidang tersebut berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA,” imbuh dia.

Wajib diketahui, dalam Pasal 106 ayat (4) No 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Sementara kewajiban pengemudi dalam berkendara di perlintasan KA juga diatur dalam Pasal 114 yang berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta
api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih
dahulu melintasi rel. Ahmad|Satria Utama

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com