JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah penyidik kepolisian yang bertugas mengungkap kasus Novel.
Demikian dinyatakan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Arif Maulana.
“Hari ini dia berubah arah menjadi pembela terdakwa. Ini tentu hal yang sangat ironis. Conflict of interestnya jelas nampak,” kata Arif yang merupakan Tim Advokasi Novel Baswedan dalam telekonferensi, Minggu (21/6/2020).
Arif mengatakan, kuasa hukum para terdakwa merupakan jenderal polisi. Adapun terdakwa, Abdul Kadir Maulette dan Ronny Bugis, merupakan polisi berpangkat Bripka.
Proses penanganan kasus Novel, kata Arif, sejak awal memang kuat konflik kepentingan. Pertama kali hal tersebut nampak saat motor yang dipakai pelaku untuk membuntuti Novel sebelum penyerangan, merupakan milik personel polisi.
Selain itu, satu bulan sebelum diserang, Novel mendapat informasi dirinya akan diserang dari Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen M Iriawan.
“Memang dari awal ada dugaan orang kuat yang ada di balik penanganan kasus ini,” ujar Arif.
Novel disiram air keras oleh dua orang seusai melaksanakan salat Subuh di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017.
Hampir tiga tahun kasus ini tidak terungkap, sampai salah satu orang yang diduga terlibat dalam penyerangan itu, Ronny Bugis, anggota Brigade Mobil menyerahkan diri pada akhir 2019. Penyerahan diri itu diikuti dengan penangkapan Rahmat Kadir Mahulete, Anggota Brigade Mobil.