KEDIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hanya dengan modal wajah tampan dan sedikit iming-iming uang, remaja “don juan” berusia 19 tahun berinisial BN berhasil menggaet puluhan gadis belia untuk diajak berhubungan intim.
Salah satu korban play boy asal Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kediri itu, usianya masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP dan SMA.
Usia korban termuda RN (14), kemudian lima korban lainnya berusia 16 tahun, masing-masing adalah DL, RS, EV, RN dan EN. Sedangkan dua korban lainnya berusia 17 tahun masing-masing, AN dan SF.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, sejauh ini tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan zina dengan delapan wanita.
“Korbannya semula dirayu kemudian dipaksa melakukan hubungan suami istri. Satu korban yang sudah melapor, tujuh korban lainnya belum lapor,” jelas AKBP Miko Indrayana kepada awak media saat gelar kasusnya di Ruang Rupatama Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/6/2020).
Semula polisi menduga korban perbuatan tersangka ada 10 korban.
Namun setelah diperiksa dan dilakukan pendalaman berikut pengakuan tersangka, korbannya ada delapan siswi yang telah teridentifikasi.
Satu korban yang melaporkan kasusnya adalah DL (16).
Dalam pemeriksaan, korban menyebutkan awalnya tersangka mengajak korban berkenalan.
Setelah kenal akrab, tersangka mengajak korban ketemuan di rumah saksi Kr (17) warga Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Sewaktu keduanya berada di rumah Kr, kondisi rumah sepi.
Saat itulah korban tiba-tiba didorong ke kamar oleh pelaku dan celananya dibuka paksa kemudian dipaksa berzinah.
Sedangkan hubungan layaknya suami istri dengan korban lainnya, dari pengakuan pelaku ada yang dilakukan di rumah pelaku dan rumah korban, di areal kebun serta tempat kosnya korbannya.
Korban lainnya, AN karena sudah sering dipaksa hubungan tak semestinya, akhirnya berbadan dua.
Dari pengakuan pelaku, AN sudah diajak hubungan tak semestinya sejak kurun waktu 2019 – 2020.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka meminta AN yang hamil di luar nikah menggugurkan janinnya dengan obat yang dibeli pelaku lewat online.
Sejauh ini korban AN dan keluarganya masih belum melaporkan kasusnya ke polisi.
“Korban lainnya silakan lapor ke polisi,” imbaunya.
BN yang kini meringkuk di tahanan Polres Kediri Kota dijuluki oleh teman-temannya ‘Ariel’ Kediri. Tampangnya memang oke, tapi dimanfaatkan untuk merayu wanita untuk berbuat negatif.
Salah satu korbannya, sebut saja Bunga (16) yang masih duduk di bangku SMA.
Gadis cantik itu hamil akibat bujuk rayu tersangka. Namun janin di rahim Bunga diaborsi menggunakan pil tertentu.
Aksi BN merayu remaja putri diduga telah berlangsung lama, mengingat remaja yang menjadi korbannya juga tidak sedikit.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi menjelaskan, tersangka untuk mempedayai wanita belia menggunakan kata-kata puitis.
Tak segan-segan untuk mengajak makan atau jalan-jalan menggunakan motor jenis matic.
“Tersangka BN sebelumnya dinyatakan buron. Begitu ada laporan dari masyarakat, personel Unit Resmob Polres Kediri Kota mencari keberadaan tersangka,” ujarnya Kamis (4/6).
BN berurusan dengan polisi setelah dilaporkan karena menghamili korban.
“Tersangka sering berpindah tempat semenjak kasusnya dilaporkan polisi. BN ditangkap Rabu (3/6/2020) malam dan kini masih dalam pemeriksaan,” terangnya.
Tersangka mengakui pertama kali berzinah dengan Bunga awal Januari 2020. Perbuatan yang tak selayaknya itu dilakukan berulangkali di rumah kosong dekat rumahnya, rumah korban, di kebun, tempat kos, di toko tempat pelaku bekerja dan rumah pelaku.
Dalam pemeriksaan terungkap, selain dengan Bunga, perbuatan itu juga dilakukan terhadap gadis belia lainnya.
Play boy ini mampu menaklukan para remaja melalui jurus rayuan mautnya.
Sebagian korban ada yang dicabuli, sebagian lainnya juga disetubuhi seperti yang menimpa Bunga.
“Rata-rata korbannya masih berada di bawah umur,” tambahnya.
AKP Kamsudi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan lainnya.
Malahan salah satu korbannya ada yang telah diperdayai pelaku sejak 2019 sampai awal 2020. Akibatnya korban hamil dan melakukan aborsi janinnya.
Tindakan aborsi itu dilakukan atas arahan dan obat yang dibelikan oleh BN lewat online.
Tersangka sendiri yang mengubur janin hasil aborsi dalam wadah kaleng plastik.
Semula janin dikubur di belakang rumah salah satu temannya. Kemudian pada 25 Mei 2020 bersama dua temannya janin dipindahkan ke tempat pemakaman di desanya.
Kasus itu yang kemudian mengantarkan aksi play boy yang dilakukan BN ke tahanan polisi. Mengingatkan ulahnya selama ini, diduga masih ada korban BN yang melakukan tindakan yang sama.
“Pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya,” jelasnya.