Beranda Daerah Solo Mulai Hari Ini KA Bengawan Rute Purwosari-Pasar Senen Kembali Beroperasi

Mulai Hari Ini KA Bengawan Rute Purwosari-Pasar Senen Kembali Beroperasi

Ilustrasi rel kereta api. pexels.com

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kereta Api (KA) Bengawan Rute perjalanan Purwosari- Pasar Senen Jakarta akan dibuka kembali mulai Minggu (14/6/2020) hari ini. Pembukaan kembali rute tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto, tarif Kereta Api Bengawan saat ini Rp 74.000,-. KA Bengawan Rute Purwosari-Pasar Senen ini dijadwalkan beroperasi setiap hari pukul 20.30 WIB dan akan singgah di beberapa Stasiun antara lain Stasiun Klaten, Lempuyangan, Wates, Kutoarjo, Purwokerto, Cirebon Prujakan, Pasar Senen, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.

Eko menekankan pengoperasian kembali KA Bemgawan yang termasuk KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api. Untuk melakukan pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.

Baca Juga :  Diskusi dan Bedah Buku "Guru Era Metaverse" di Perpustakaan Masjid Sheikh Zayed

Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

“Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Kemudian khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan,” tandasnya.

Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya. Prihatsari