Beranda Daerah Solo Nekat Gelar Unjuk Rasa RUU Haluan Ideologi Pancasila Saat Pandemi, Ini Dalih...

Nekat Gelar Unjuk Rasa RUU Haluan Ideologi Pancasila Saat Pandemi, Ini Dalih DSKS

Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Gladak, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (14/06/20). Aksi itu berkaitan dengan penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Gladak, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (14/06/20). Aksi itu berkaitan dengan penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Namun, aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tersebut menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya berkait psychal distancing atau jaga jarak mengingat Kota Solo masih zona merah pandemi Covid-19.

Padahal, ada turan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 10/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Covid-19 Kota Solo yang telah diterbitkan. Aturan itu salah satunya melarang kegiatan politik termasuk unjuk rasa dan sejenisnya.

Bahkan dalam Perwali itu juga dijelaskan bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pembubaran kegiatan. Humas DSKS, Endro Sudarsono memberikan penjelasan.

“Kami semua menyadari ini masa pandemi agar jaga jarak, menggunakan masker dan menghindari bersalaman. Kita tahu secara hukum perwali yang didalamnya sudah diatur. Hanya saja, ini penyampaian di muka umum, tidak terkecuali,” kata Endro.

Baca Juga :  Prabowo Sebut Belajar Politik Jokowi, Presiden RI ke-7 Itu Malah Bilang Sebaliknya

Para pengunjuk rasa mendukung maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Kep-1240/DP-MUI/VI/2020. Dalam point tersebut diantaranya, tidak dicamtumkan TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pemburan Partai Komunis Indonesia. Kemudian RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila.

“MUI sudah mengkritik RUU HIP. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran munculnya kembali komunisme di Indonesia,” ujar dia.

Selanjutnya, memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri. Selanjutnya dalam aksi tersebut, bendera warna merah bersimbol Palu dan Arit dengan dibakar.

Bahkan para tokoh tokoh aksi seperti pengacara Heri, Ustads Muin, Moedrik Sangidu dan dari luar kota juga bergantian orasi

“Kita tahu di kota ini sejak tahun 1960-an menjadi tempat PKI tapi sekerang tidak lagi. Karena masyarakat sudah tahu itu,” kata salah satu tokoh dalam aksi unjuk rasa tersebut, Moedrik Sangidu.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-280 Kota Solo, Tokopedia dan ShopTokopedia Rekomendasikan Brand Lokal

Aksi itu sendiri berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polresta Surakarta. Unjuk rasa dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung kurang dari dua jam. Prabowo