Beranda Umum Nasional Nurhadi Bakal Dijerat dengan Pasal TPPU

Nurhadi Bakal Dijerat dengan Pasal TPPU

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/11/2018), setelah mangkir dari panggilan sebelumnya. Nurhadi Abdurrachman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tidak menutup kemungkinan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Kasus itu terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono.

Dalam catatan KPK, Nurhadi terakhir melaporkan harta kekayaan pada 2012 atau setahun setelah dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Nurhadi kepada KPK pada November 2012, tercatat ia memiliki kekayaan Rp 33,4 miliar.

Sumber kekayaan Nurhadi yang paling besar adalah dari harta bergerak, yaitu Rp 11,2 miliar. Batu mulia yang dia peroleh sejak 1998 memiliki nilai jual hingga Rp 8,6 miliar. Sisanya, barang seni antik hingga logam mulia.

Baca Juga :  Respons Komisi V DPR, Kepala BGN Siap Jika Presiden Mau Alihkan Dana MBG untuk Korban Bencana Sumatera

Nurhadi memiliki aset tanah dan bangunan Rp 7,3 miliar. Dia memiliki 2 aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, 4 aset di Malang, 5 aset di Kudus, 2 aset di Mojokerto, 2 aset di Kediri, dan 1 aset di Tulungagung.

Nurhadi melaporkan empat mobil miliknya, yaitu Jaguar, Lexus, Mini Cooper, dan Toyota Camry. Mobil paling mahal dari empat itu adalah Lexus seharga Rp Rp 1,9 miliar. Aset giro setara kas yang dimiliki Nurhadi juga memiliki nilai besar, yaitu Rp 10.775.000.000.

KPK menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam, setelah beberapa bulan buron.

Ia ditangkap bersama menantunya, Rezky Hebriyono. Nurhadi, yang juga bekas Sekretaris MA, dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 13 Februari 2020.

Baca Juga :  Administrasi Telat, Pencairan Dana Desa  Giripeni Rp 480 Juta Terancam  Batal

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.