Beranda Daerah Solo Polsek Serengan Solo Gagalkan Pesta Sabu, Pelaku Akan Simpan Sabu di WC...

Polsek Serengan Solo Gagalkan Pesta Sabu, Pelaku Akan Simpan Sabu di WC Umum

Aparat kepolisian Polsek Serengan berhasil menggagalkan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penggagalan rencana pesta sabu-sabu oleh Polsek Serengan memunculkan beberapa fakta. Selain mengamankan para pelaku yang akan menggelar pesta, aparat juga menangkap seorang kurir narkoba.

Kapolsek Serengan, AKP Suwanto memaparkan, dari informasi yang didapat dari tiga pelaku pesta yakni Banu Kurniawan, Teddy Andriyanto, Agus Faisal, diperoleh soal kurir barang haram tersebut. Sang kurir diketahui bernama Hermawan Dwi Yunianto (37), warga Kampung Makam Bergolo, RT 03 RW 10 Kelurahan/Kecamatan Serengan.

“Pelaku diamankan saat akan menaruh narkoba di WC umum dikampungnya. Melihat ada anggota pelaku sempat akan membuang sabu, tapi berhasil kita temukan barang tersebut,” AKP Suwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polsek Serengan berhasil menggagalkan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Tiga pelaku yang hendak pesta barang haram juga diamankan yakni Banu Kurniawan (20), Teddy Andriyanto (20) keduanya warga Cemani, Sukoharjo, serta Agus Faisal (23) warga Madegondo, Grogol, Sukoharjo.

Baca Juga :  Relawan 02 Laporkan Tindak Dugaan Intimidasi Pada Bawaslu Solo

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan ketiganya berawal dari Agus dan Banu melintas di Kawasan Tipes, Serengan tepatnya di Jalan Kampung Pringgolayan. Mereka berboncengan melewati jalan tersebut.

Lantaran sebelumnya petugas mendapatkan informasi keduanya membawa narkoba, akhirnya dilakukan penggeledahan. Kecurigaan petugas akhirnya benar-benar terbukti.

“Saat menggeledah ini ditemukan satu plastik kecil berisi sabu yang mereka simpan di kantong jaket. Mereka ingin pesta sabu-sabu di kos Teddy yang akhirnya kita lakukan penangkapan juga,” jelas Suwanto.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan dua paket sabu, sejumlah alat hisap, tibangan digital, Hanphone milik para tersangka serta satu unit sepeda motor. Para pekaku sendiri dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. Prabowo