

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menutup dua tempat hiburan malam yang masih acuh terhadap instruksi pemerintah terkait mitigasi Covid-19. Dua tempat hiburan yang menyediakan fasilitas karaoke tergolong nekat beroperasi ditengah pandemi Covid19. Terlebih, sudah ada larangan dari pemerintah setempat.
Senin (8/6/2020) kemarin, tempat hiburan malam di Desa Karangtalun Kecamatan Banjarejo, dilakukan penyegelan.
Kepala Satpol PP Blora Djoko Sulistiyono menyampaikan, dua tempat karaoke itu nekat ditengah pandemi covid-19. Satpol PP juga sudah mengantongi bukti-bukti bahwa tempat karaoke ini buka. “Tempat karaoke ini juga tidak berizin dan sudah diperingatkan berulangkali,” ujarnya, Selasa (9/6/2020).
Tindakan penyegelan ini memang harus dilakukan oleh Satpol PP. Saat masyarakat prihatin dan waspada Covid-19. Justru, tempat karaoke nekat buka dan mendatangkan orang dari berbagai tempat.
Jika dari tindakan tegas tersebut, namun pemilik hiburan malam itu tidak menerim, dia mempersilakan untuk menuntut balik melalui pengadilan atau jalan lain. “Wong dia juga gak punya izin,” ujarnya.
Selain kedua tempat karaoke itu, Satpol PP juga akan melakukan tindak lanjut kepada tempat karaoke lain. Yakni, tempat karaoke di Kecamatan Sambong. Tertangkap saat pengerebekan dan membuka saat siang hari.
Di lokasi lain, seperti di Kecamatan Tunjungan, Satpol PP kembali melakukan pembinaan. Dengan memberikan pengetahun bahwa jangan sampai buka saat pandemi ini. “Kami berikan peringatan, kalau nekat buka ya kami beritahu konsekwensinya,” tandasnya. Satria Utama/Ahmad
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














