Beranda Umum Nasional Tak Yakin 2 Terdakwa Sebagai Pelaku Penyerangan, Novel Curiga Barang Bukti Direkayasa

Tak Yakin 2 Terdakwa Sebagai Pelaku Penyerangan, Novel Curiga Barang Bukti Direkayasa

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Saor Siagian usai menjalani pemeriksaan saksi selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 6 Januari 2020. Foto: Tempo.co

Hakim Ketua saat memimpin sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (12/5/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku tak yakin  mengenai dua orang penyerangnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis adalah pelaku penyerangan terhadap dirinya.

Sejak awal penangkapan keduanya, Novel mengatakan, dia tak mendapat informasi kuat bahwa mereka benar-benar pelakunya.

“Saya berupaya bertanya kepada penyidik, tak pernah ada jawaban. saya bertanya kepada penuntut, tak ada pernah jawaban,” katanya dalam diskusi’Ngobrol Tempo’, Senin (15/6/2020.

Dia mengungkapkan bahwa saksi yang menyaksikan langsung penyerangan terhadap dirinya juga meragukan bahwa Rahmat dan Ronny adalah pelakunya. Tapi tak semua saksi dihadirkan di pengadilan.

Baca Juga :  Gibran Minta Sistem Zonasi Dihapus,  FSGI Minta Presiden Prabowo Tetap Pertahankan. Mendikdasmen: Tunggu Tim Pengkajian yang Kami Bentuk

Saksi yang melihat langsung di lokasi kejadian, menurut Novel, juga telah menegaskan keraguannya kepada majelis hakim.

“Dia juga mengatakan tak yakin melihat gerak-geriknya (Rahmat dan Ronny) tak sama dengan waktu itu menyerang. Itu katanya saksi di persidangan seperti itu,” ucap Novel Baswedan.

Novel mengatakan kejanggalan terus berlanjut dengan adanya upaya pengaburan fakta, seperti saat air keras yang digunakan untuk menyerangnya disebut sebagai air aki.

Ada pula barang bukti berupa baju yang dikenakan Novel saat kejadian, diklaim tak memiliki bekas air keras. Belakangan, diketahui baju tersebut digunting di beberapa bagian dan bagian yang dipotong tak dapat ditemukan.

Menurut Novel Baswedan, hal tersebut sangat berbahaya karena peradilan dipermainkan. Ia menegaskan permasalahan sebenarnya bukan hanya pada tuntutan jaksa, tapi banyaknya manipulasi dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Baca Juga :  Luhut Bilang, Penerapan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

www.tempo.co